JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid angkat bicara keras menanggapi penetapan tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Menurut Abdul Rasyid, peristiwa ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah peristiwa serius dalam perjalanan penegakan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
“Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini merupakan peristiwa serius. Ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian,” tegas Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo – Mantan Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution – Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penyidik menduga tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025-2026, dengan sasaran sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan kalangan media.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, terdapat dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi, tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka disebut ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh perlindungan privasi warga negara, keamanan komunikasi kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokrasi,” ujar Rasyid.
Namun, Abdul Rasyid menegaskan, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah.
Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan
Abdul Rasyid mengingatkan, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, tidak ada lembaga negara, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum yang mempunyai kekuasaan tanpa batas.
“Dalam konteks dugaan penyadapan ilegal, setidaknya ada Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan kehormatan, Pasal 28F tentang hak berkomunikasi, dan Pasal 28J tentang pembatasan HAM hanya berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Artinya, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan semata-mata karena seseorang mempunyai jabatan, kewenangan, fasilitas teknologi, atau akses terhadap sistem kepolisian.
Bahkan ketika objeknya Presiden, persoalannya semakin serius karena menyangkut keamanan komunikasi dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Abdul Rasyid membedah tiga pasal yang menjadi konstruksi hukum Bareskrim:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 KUHP: Akses Tanpa Hak – Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, ancaman 6 tahun. Jika bertujuan memperoleh informasi elektronik, ancaman 7 tahun.
3. Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE – Mengubah, merusak, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Ancaman maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Jika benar terjadi penghapusan hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak digital atau menghambat penyidikan, tindakan tersebut harus diuji berdasarkan Pasal 32 jo 48 UU ITE. Pembuktian forensik digital menjadi sangat penting, termasuk log aktivitas, metadata, riwayat akses, dan perintah penghapusan,” ujar Rasyid.
Abdul Rasyid menyoroti perbedaan pernyataan pemerintah soal makar.
Pada Selasa, 3 November 2026, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar. Pasal yang digunakan sejauh itu berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana elektronik.
Namun pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana bahwa dugaan penyadapan berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan pimpinan negara.
“Perbedaan ini harus dipahami secara cermat. Pasal 191 KUHP mengatur makar terhadap Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, hingga 20 tahun,” jelas Abdul Rasyid.
Penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak otomatis memenuhi unsur makar. Penyidik harus membuktikan hubungan antara perbuatan, maksud khusus pelaku, serta tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 191.
“Jika penyadapan itu bagian dari rangkaian untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan, maka pasal makar dapat diuji. Namun jika hanya penyadapan tanpa hak, pasal siber lebih langsung,” tegasnya.
“Pernyataan Istana merupakan pandangan politik dan penilaian atas ancaman keamanan negara, sedangkan penetapan makar tetap merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui peradilan,” lanjut Rasyid.
Abdul Rasyid menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
“Kepolisian bukan instrumen kepentingan kelompok, pejabat, atau kekuasaan politik tertentu. Fasilitas penyadapan yang disediakan untuk penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan politik, kepentingan pribadi, atau pengendalian terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Ia mendesak lima agenda pembenahan:
1. Ungkap transparan rantai komando dan aktor intelektual.
2. Pastikan forensik digital independen dan profesional.
3. Ungkap seluruh sasaran penyadapan dan lindungi korban, termasuk jurnalis, tokoh masyarakat, pengusaha, dan ormas.
4. Pastikan penyidikan tidak diintervensi politik maupun konflik internal.
5. Perkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan teknologi intersepsi.
Tidak ada Kekuasaan di Atas Hukum
Rasyid mengungkapkan, jika dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data terbukti, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan yang merusak kepercayaan publik.
“Namun, negara hukum juga tidak boleh menjadikan istilah makar sebagai instrumen untuk memperluas tuduhan tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas. Presiden memang harus dilindungi. Akan tetapi, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan praduga tak bersalah,” pungkasnya.











