Jangan Berhenti di Polri, LI-PTK Desak Prabowo Copot Menteri KMP Afiliasi Geng Solo

- Editor

Rabu, 4 November 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK) Bambang Sibagariang

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK) Bambang Sibagariang

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK) Bambang Sibagariang mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar kasus penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh kelompok mantan Kapolri yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Menurut Bambang, penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan luar biasa dan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar terhadap negara.

“Penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri itu merupakan kejahatan luar biasa dan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Ini bukan salah prosedur, ini pengkhianatan terhadap kepala negara,” tegas Bambang Sibagariang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Rabu (4/11/2026).

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyadapan ini agar tidak ada lagi musuh dalam selimut di dalam kabinetnya.

“Kami meminta Presiden Prabowo memberikan atensi khusus. Jangan sampai di dalam Kabinet Merah Putih sendiri ada musuh dalam selimut yang kerjanya menyadap, mengintai, dan membocorkan rahasia negara ke pihak luar,” ujarnya.

Bambang juga mendorong aparat kepolisian untuk tidak berhenti hanya di institusi Polri. Ia meminta jaringan lain di luar kepolisian juga dibongkar, termasuk sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang diduga masih berafiliasi dengan Geng Solo.

“Jangan hanya berhenti di jenderal-jenderal polisi. Bongkar jaringan di luar institusi kepolisian. Kami menduga ada sejumlah menteri di KMP yang masih menjadi bagian dan berafiliasi dengan Geng Solo. Ini harus diungkap,” tegas Bambang.

Baca Juga:  Enam Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Segera Gelar Pertemuan

Menurut Bambang, operasi penyadapan sebesar ini tidak mungkin dilakukan Listyo Sigit seorang diri. Ia menduga ada fatsun atau perintah dari atasnya.

“Dia menduga, Listyo Sigit dalam menjalankan operasinya ada fatsun di atasnya, yakni mantan Presiden Joko Widodo. Jika tidak, apa motif dari penyadapan tersebut? Apa kepentingan Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo dan Seskab? Sedangkan sudah menjadi rahasia umum bahwa Listyo Sigit itu merupakan bagian dari Geng Solo,” ungkap Bambang.

Serukan Bersihkan Orang-Orang Jokowi di Kementerian

Untuk itu, Bambang meminta Presiden Prabowo bukan hanya membersihkan Geng Solo yang ada di institusi kepolisian, namun juga harus membersihkan orang-orang Jokowi yang masih bercokol di kementerian.

“Presiden Prabowo bukan hanya membersihkan Geng Solo di institusi kepolisian, tapi juga harus membersihkan orang-orang Jokowi yang ada di Kementerian. Di antaranya, Raja Juli Antoni, Bahlil Lahadalia, Rosan Perkasa Roeslani, Zulkifli Hasan, Wahyu Sakti Trenggono, Budi Gunadi Sadikin, Tito Karnavian,” beber Bambang.

Bambang menegaskan, jika nama-nama tersebut tidak segera dibersihkan dari Kabinet Merah Putih, maka akan menjadi bumerang yang sangat berbahaya bagi pemerintahan Presiden Prabowo.

“Sebab, jika orang-orang tersebut tidak dibersihkan dari KMP, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengendalikan pemerintahannya. Hari ini mereka bisa menyadap, besok mereka bisa melakukan makar yang lebih besar,” pungkas Bambang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:11 WIB

Jangan Berhenti di Polri, LI-PTK Desak Prabowo Copot Menteri KMP Afiliasi Geng Solo

Rabu, 4 November 2026 - 09:50 WIB

Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Berita Terbaru