Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah

- Editor

Kamis, 5 November 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (Ist)

Habib Rizieq Shihab (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Lima tahun setelah tragedi berdarah KM 50, publik kembali diingatkan pada satu peristiwa spiritual yang hingga kini masih diperbincangkan,  Mubahalah Habib Rizieq Shihab terkait pembantaian 6 Syuhada Pengawal di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kini, pasca penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, banyak pihak menilai mubahalah itu mulai bekerja. Satu per satu pihak yang diduga terlibat dan menutupi kasus KM 50, mulai dijatuhkan Allah satu demi satu.

Mubahalah yang Tak Pernah Dicabut

Diketahui, Habib Rizieq Shihab pernah melakukan mubahalah secara terbuka, memohon kepada Allah SWT agar siapa pun yang terlibat dalam pembantaian 6 Syuhada, yang merekayasa, yang memerintahkan, yang menembak, yang menutupi, hingga yang membela pembantaian tersebut, dilaknat dan dibuka aibnya di dunia sebelum di akhirat.

Mubahalah itu tidak pernah dicabut. Dan kini, publik melihat satu demi satu kejatuhan itu terjadi.

“Ini bukan kebetulan. Ini adalah kerja mubahalah. Habib Rizieq dizalimi, 6 Syuhada dibantai, lalu para pelaku dan pembelanya justru naik pangkat, dapat jabatan. Tapi Allah tidak tidur. Hari ini, satu demi satu mereka dieliminasi Allah,” ujar Hasan,  salah satu simpatisan Habib Rizieq kepada Mediakarya, Kamis (5/11/2026).

Publik mencatat, sosok Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang kariernya melesat pasca peristiwa KM 50. Ia yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim, kemudian diangkat menjadi Kapolri.

Kini, Listyo Sigit justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, dengan ancaman pasal berlapis, ditahan di Rutan Mabes Polri, dan namanya hancur di hadapan publik.

“Ini adalah karma KM 50. Dulu mereka bisa merekayasa kasus KM 50, bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengubah narasi pembantaian menjadi baku tembak. Sekarang, mereka sendiri yang ketahuan menghapus berkas hasil sadap. Polanya sama: menghilangkan barang bukti. Dan sekarang Allah bongkar semuanya,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga:  Akhir Petualangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bawah Bayang-Bayang Jokowi

Tidak hanya Listyo Sigit, sejumlah jenderal lain yang diduga terlibat dalam pengamanan narasi KM 50 juga mulai terseret dalam berbagai kasus.

Bagi umat, 6 Syuhada KM 50 yakni Andi Oktiawan, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Muhammad Suci Khadavi, dan Lutfi Hakim bukan sekadar korban. Mereka adalah syuhada yang dibantai dalam keadaan tidak bersenjata, dalam perjalanan mengawal ulamanya.

Kasus KM 50 hingga kini dinilai belum tuntas secara keadilan. Pelaku lapangan hanya dihukum ringan, bahkan ada yang divonis bebas. Aktor intelektualnya tidak pernah disentuh.

Namun, bagi pendukung Habib Rizieq, keadilan Allah justru bekerja dengan cara yang lebih dahsyat dari pengadilan manusia.

“Mubahalah itu bekerja secara perlahan tapi pasti. Dulu mereka tertawa, sekarang mereka menangis. Dulu mereka merasa kebal hukum, sekarang mereka jadi tersangka. Dulu mereka yang menyadap dan mengintai ulama, sekarang mereka yang terbukti menyadap Presidennya sendiri,” ujarnya.

Tanda Kejatuhan Semakin Nyata

Para pendukung Habib Rizieq menilai, penetapan tersangka Listyo Sigit bukan akhir. Ini baru awal dari terbukanya kotak pandora KM 50.

“Kalau penyadapan terhadap Presiden saja bisa dibongkar, apalagi penyadapan dan rekayasa terhadap Habib Rizieq dan 6 Syuhada. Semua akan terbuka. Mubahalah itu sudah mulai bekerja, dan tidak akan berhenti sampai keadilan untuk 6 Syuhada benar-benar tegak,” pungkasnya.

Allah Maha Adil. Darah 6 Syuhada tidak akan pernah sia-sia. Siapa yang menumpahkan darah itu, hari ini mulai menuai apa yang mereka tanam. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok
Jangan Berhenti di Polri, LI-PTK Desak Prabowo Copot Menteri KMP Afiliasi Geng Solo
Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:16 WIB

Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok

Rabu, 4 November 2026 - 09:50 WIB

Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru