Komisi D Berharap Ada Standarisasi Pelayanan Pengolahan Sampah di Jakarta

Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulasmi

Jakarta, Media Karya – Kalangan DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan menarik retribusi sampah kepada warga pada awal 2025 mendatang.

Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulasmi mengungkapkan yang pertama kebijakan ini landasannya Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.

“Bagi saya sebelum kebijakan itu dijalankan perlu komunikasi dengan DPRD khususnya komisi D. Selama ini kami tahunya dari media-media,” ujarnya saat berbincang dengan Media Karya, Rabu (16/10/2024).

Menurut Ghozi disini memang ada beberapa hal misalnya dalam pasal 69 dimana pelayanan kebersihan itu tentang pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi penampungan sementara, pemungutan sampah sampah dari sumbernya ke pembuangan sementara, dan lokasi pembuangan.

“Jadi pertama semangat dari perda ini bukan hanya sekedar menarik retribusi tetapi ada pelayanan-pelayanan yang harus dilakukan seperti pengambilan sampah, pengangkutan sampah dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Ini harus clear dulu,” ujarnya lagi.

Selama ini lanjut Ghozi pihaknya melihat bahwa pengambilan sampah hampir 90 persen dilakukan inisiatif oleh RT-RW terkait. Akhirnya RT-RW secara mandiri dan secara inovatif mengambil dan membebankan biaya tukang sampah tersebut kepada masyarakat. Sebenernya sudah berjalan saat ini.

“Nah ini tinggal bagaimana dinas LH itu menghadirkan petugas-petugasnya di pemukiman-pemukiman penduduk. Untuk warga yang sudah mampu secara mandiri tidak ada masalah. Tapi alangkah baiknya ada standarisasi pelayanan pengolahan sampah di Jakarta ini bisa seragam yang notabene Jakarta akan mengarah menjadi kota global,”bebernya.

Jadi menurut Ghozi yang pertama dinas LH harus melakukan komunikasi kepada DPRD sebagai wakil masyarakat. Dan kedua lakukan sosialisasi secara massif sebelum kebijakan itu diberlakukan.

“Dan yang ketiga dilakukan uji coba di kelompok-kelompok mandiri yang lebih siap. Ketika hasilnya baik dan efektif baru diterapkan di kawasan padat penduduk,” ungkapnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, persiapan penerapan retribusi ini dilakukan sepanjang tahun 2024. Ia menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Asep menyampaikan, penerapan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah, karena iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Ia menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

“Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data KWH yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” ujar Asep, Selasa (8/10).

Ia mengatakan, upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah. Asep berharap retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” katanya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *