Komisi II Pastikan Pemilu Serentak Dilaksanakan di Tahun 2024

- Editor

Jumat, 3 September 2021 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

JAKARTA, Mediakarya – Komisi II DPR RI memastikan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambal kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Nasib Pemilu 2024 Di Tengah Wacana Amandemen’ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Doli menyampaikan, Komisi II DPR RI selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dan Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ia mengatakan, rencana semula Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan, yang basic-nya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. “Tetapi karena kita sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya kami bersepakat dengan pemerintah untuk tidak jadi (melaksanakan),” tuturnya.

Baca Juga:  Komnas HAM Telah Periksa Sembilan Terduga Pelaku Mutilasi di Timika

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkadanya serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Kaitannya dengan isu amandemen UUD 1945, Doli mengatakan, tergantung isu amandemen UUD 1945 ini akan membahas soal apa. Kalau seperti yang berkembang saat ini yaitu untuk memperkuat Lembaga MPR yang juga memungkinkan memasukan Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) maka tidak ada hubungannya dengan ini.

“Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi amandemennya itu sudah disepakati atau tidak. Kami di Komisi II, selama tidak ada perubahan undang-undang, yang sekarang kami persiapkan adalah persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum maka tidak akan berpengaruh,” ucap Doli. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas
Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
Kepala BKN: Manajemen Talenta Jadi Solusi Tepat Bantu Pemkab Sukabumi Kelola Daerah Berskala Besar

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

Rabu, 30 September 2026 - 19:18 WIB

Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Kursi Wali Kota Jadi Jalan Menuju Jeruji Besi

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:57 WIB