Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

- Editor

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional.

Sudaryono menjelaskan, seiring meluasnya cakupan Program MBG, BGN perlu melakukan penyesuaian agar pemberian insentif lebih adil dan efisien.

“Penyempurnaan tata kelola ini diperlukan agar insentif yang diberikan lebih mencerminkan asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2026).

Perubahan Skema Insentif

Adapun perubahan utama terletak pada skema insentif operasional SPPG.

Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6.000.000 per hari, tanpa memandang perbedaan jumlah penerima manfaat.

Dalam skema terbaru, insentif disesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Dengan skema ini, dapur berkapasitas besar dan kecil akan menerima insentif yang sesuai dengan beban kerjanya.

Baca Juga:  Ketum KNPI Laporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri

Rincian Alokasi Rp15.000 per Porsi

Dia merincikan, alokasi anggaran per porsi sebesar Rp15.000 terdiri dari:

  • Rp10.000: Untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat
  • Rp3.000: Untuk biaya operasional
  • Rp2.000: Untuk insentif pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG

Syarat dan Ketentuan

Kepala BGN menegaskan insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi.

Jika dapur dalam kondisi di-suspend, libur nasional, atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan, misalnya akibat bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga pembelajaran dilakukan secara daring, maka insentif tidak diberikan.

“Dasar porsi memasak dan insentif mengacu pada Surat Penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing SPPG,” jelasnya.

Berlaku Efektif 5 Oktober

Perubahan insentif ini mulai berlaku dan efektif pada 5 Oktober 2026.

Sudqryoni berharap seluruh mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, dan tim dapur dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
Kepala BKN: Manajemen Talenta Jadi Solusi Tepat Bantu Pemkab Sukabumi Kelola Daerah Berskala Besar
Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan
Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR
Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

Rabu, 30 September 2026 - 19:18 WIB

Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Kursi Wali Kota Jadi Jalan Menuju Jeruji Besi

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:57 WIB