JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional.
Sudaryono menjelaskan, seiring meluasnya cakupan Program MBG, BGN perlu melakukan penyesuaian agar pemberian insentif lebih adil dan efisien.
“Penyempurnaan tata kelola ini diperlukan agar insentif yang diberikan lebih mencerminkan asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2026).
Perubahan Skema Insentif
Adapun perubahan utama terletak pada skema insentif operasional SPPG.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6.000.000 per hari, tanpa memandang perbedaan jumlah penerima manfaat.
Dalam skema terbaru, insentif disesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Dengan skema ini, dapur berkapasitas besar dan kecil akan menerima insentif yang sesuai dengan beban kerjanya.
Rincian Alokasi Rp15.000 per Porsi
Dia merincikan, alokasi anggaran per porsi sebesar Rp15.000 terdiri dari:
- Rp10.000: Untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat
- Rp3.000: Untuk biaya operasional
- Rp2.000: Untuk insentif pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG
Syarat dan Ketentuan
Kepala BGN menegaskan insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi.
Jika dapur dalam kondisi di-suspend, libur nasional, atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan, misalnya akibat bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga pembelajaran dilakukan secara daring, maka insentif tidak diberikan.
“Dasar porsi memasak dan insentif mengacu pada Surat Penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing SPPG,” jelasnya.
Berlaku Efektif 5 Oktober
Perubahan insentif ini mulai berlaku dan efektif pada 5 Oktober 2026.
Sudqryoni berharap seluruh mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, dan tim dapur dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. (Ugy)











