KPJ Imbau KPK Ikut Plototin Politik Uang di Pilkada Serentak

Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk, mengimbau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih versi Komisi III, Komjen Setyo Budianto menggelar konferensi Pers di H-1 Pilkada serentak seluruh Indonesia khususnya Jakarta yang rawan akan politik uang atau money politics jelang hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) besok.

Amos berharap ketua KPK mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan dari atas sampai RT RW, agar tidak cawe-cawe (ikut campur) melakukan hal-hal yang sangat dilarang saat ini.

“Ketua KPK juga harus memberikan jaminan keselamatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mau bekerja aktif membantu pengawasan politik uang yang akan terjadi,” ujar Amos saat berbincang dengan wartawan, Selasa (26/11).

Menurut Amos berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Pilkada bahwa pelaku dari kegiatan politik uang bisa dijerat pidana.

Adapun pidana penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1 Miliar.

“Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.

Atas hal itu, Amos mengharapkan Bawaslu getol melakukan pengetatan patroli terhadap praktik politik uang selama masa tenang berjalan.

“Di masa tenang kali ini, Bawaslu harus getol melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari,”pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *