KPK Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi Mengalir ke Keluarga

- Editor

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengalir ke keluarga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

“Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (25/1).

Ali menyebut, tim penyidik masih memiliki waktu panjang untuk mendalami dugaan tersebut. Ali memastikan bakal terus mendalami pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang haram dari proyek di Pemkot Bekasi.

“Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Ali, dikabarkan dari merdeka.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Baca Juga:  KPK Sebut Banyak Kontraktor Dimenangkan Usai Suap Eks Wali Kota Banjar

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat
Putusan PT Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Putusan PT Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB