SUKABUMI, Mediakarya – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani.
Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi Apriani lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag. Putusan tersebut sekaligus memulihkan harkat, martabat, kedudukan, dan nama baik dr. Silvi.
Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, menyambut baik putusan banding tersebut. Ia menilai majelis hakim PT Bandung telah melihat perkara yang dihadapi kliennya sebagai persoalan keperdataan, bukan tindak pidana.
“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” tegas Holpan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Holpan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.
Dalam perjalanannya, terjadi dinamika bisnis serta kendala terkait pencairan dana dan administrasi perbankan. Menurut Holpan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan hubungan kontraktual para pihak.
Namun, persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah pidana hingga berujung pada proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan persidangan terhadap dr. Silvi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan yang didakwakan memang terjadi. Namun, menurut pertimbangan hakim, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Atas putusan onslag tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak-hak dr. Silvi yang menurut mereka terdampak selama menjalani proses hukum.
Holpan juga menyoroti peluang bagi dr. Silvi untuk menuntut pemulihan hak, termasuk ganti rugi atas kerugian yang timbul selama proses hukum.
Ia merujuk pada Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru yang menurutnya mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk memperoleh ganti rugi dalam kondisi tertentu.
“Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini,” jelasnya.
Menurut Holpan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak materiil maupun immateriil dr. Silvi Apriani.
Perjuangan hukum tersebut juga berlanjut melalui laporan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang dialami dr. Silvi.
Holpan mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait, baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada dr. Silvi lainnya yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, putusan PT Bandung tersebut menjadi babak baru dalam upaya pemulihan hak dr. Silvi Apriani setelah melalui rangkaian proses hukum.
Putusan tersebut juga menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya, termasuk memperjuangkan pemulihan kerugian yang dinilai timbul akibat proses hukum yang telah dijalani kliennya. (eka)











