JAKARTA, Mediakarya – Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi tegas hingga pemecatan dari institusi Polri.
Laporan tersebut disampaikan VFU melalui Paminal Polairud Polri pada 20 Juli 2026. Laporan tercatat dengan Nomor: B/2026072000148-Divpropam.
VFU mengungkapkan, dirinya mengenal RMP pada Juli 2023 melalui seorang teman. Keduanya kemudian menjalin hubungan jarak jauh karena RMP bertugas sebagai anggota Polri di Polairud, sedangkan VFU saat itu bekerja di salah satu bank swasta di Batam.
Menurut VFU, pertemuan langsung pertama keduanya terjadi pada September 2023 di Jakarta ketika dirinya mengikuti kontes kecantikan Miss Nusantara 2023.
VFU kemudian mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan seksual yang dilakukan RMP saat berada di sebuah hotel di Jakarta Barat. Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, terjadi ketika dirinya sedang beristirahat setelah mengikuti rangkaian kegiatan kontes kecantikan.
“Saat itu saya mengatakan kepada RMP, saya lelah sekali karena mengikuti sesi wawancara dari pagi. Namun, tak lama kemudian RMP membentak dan melakukan pemaksaan terhadap saya,” ujar VFU saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
VFU mengaku sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, menurut keterangannya, RMP melakukan kekerasan sehingga dirinya tidak mampu memberikan persetujuan.
Setelah kejadian tersebut, VFU mengatakan hubungan keduanya tetap berlanjut. Ia juga mengaku kembali mengalami tindakan serupa pada beberapa kesempatan berikutnya.
VFU kemudian mengetahui dirinya hamil. Kondisi tersebut disampaikan kepada RMP. Menurut VFU, RMP meminta dirinya melakukan tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan positif.
“Saya sangat terkejut. Saya kemudian bertanya kepada RMP bagaimana dengan kondisi ini. Saat itu dia justru panik karena memikirkan bagaimana jika orang tuanya mengetahui,” katanya.
VFU mengatakan kehamilan tersebut kemudian berakhir dengan keguguran pada November 2023. Setelah peristiwa itu, ia mengaku mengalami tekanan emosional dan menghadapi persoalan dalam hubungannya dengan RMP.
Rencana Pernikahan Berujung Pembatalan
Memasuki 2026, VFU dan RMP disebut kembali merencanakan pernikahan. Menurut VFU, rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua keluarga.
Pernikahan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. VFU mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk persiapan pernikahan, termasuk gedung, hotel, pakaian, vendor, dan wedding organizer.
Namun, menurut VFU, rencana tersebut dibatalkan secara sepihak oleh RMP pada 1 Juli 2026 dengan alasan tidak mampu melanjutkan pernikahan.
VFU mengaku telah berupaya menunggu iktikad baik RMP untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah menunggu iktikad baik RMP untuk berdamai, tetapi tidak kunjung datang. Saya juga sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kondisi psikologis saya terganggu,” ujar VFU.
VFU kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan RMP kepada Propam Polri.
Minta Oknum Polairud Dipecat
VFU berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam Polri. Ia juga meminta agar RMP diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya memohon kepada pimpinan Polri agar memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan apabila terbukti. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas VFU.
Menurut VFU, dugaan tindakan yang dilakukan RMP tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan sekaligus memberikan keadilan bagi dirinya.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan terhadap RMP masih merupakan klaim dari pihak VFU dan proses pemeriksaan oleh Propam Polri diharapkan dapat mengungkap fakta serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.











