KPK Gagal Selamatkan Uang Rakyat dari Tiga Kasus Besar

Proyek Tambang di Konawe Utara (Ist)
  1. Ketakutan pada kompleksitas, KPK dan aparat penegak hukum lebih nyaman dengan kasus “sederhana” yang kerugiannya mudah dihitung seperti suap tunai. Kasus kompleks yang melibatkan kebijakan, SDA, atau korporasi seperti Konawe, ASDP cenderung dihindari atau ditangani secara parsial.
  2. Mengedepankan paradigma “penghukuman” di atas “pemulihan”, terlihat sistem peradilan dan indikator kinerja lembaga lebih fokus pada jumlah vonis dan tahun penjara. Pencapaian pemulihan aset tidak menjadi ukuran kesuksesan utama, sehingga tidak ada insentif kuat untuk mengejarnya hingga tuntas.
  3. Fragmentasi dan inkonsistensi lembaga: KPK berhenti di Konawe, namun ternyata Kejaksaan Agung melanjutkan. Putusan pengadilan tipikor di satu sisi, Keppres rehabilitasi di sisi lain. Tidak ada koherensi strategi nasional untuk pemulihan aset, sehingga pelaku dan pengacaranya dengan mudah memanfaatkan celah di antara lembaga.
  4. Kelemahan legislasi dan penafsiran hukum, ketiadaan UU Perampasan Aset (non-conviction based asset forfeiture) dan penafsiran sempit terhadap UU TPPU, seperti dalam kasus Windu Aji, membuat negara tidak memiliki alat hukum yang memadai ketika proses pidana mandek atau pelaku “hilang” statusnya.

Jalan keluar dari negara yang gamang menuju negara yang berdaulat atas asetnya

Untuk memutus mata rantai kegagalan ini, diperlukan intervensi yang berani dan sistematis yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://stemi.education/partnerships/
https://portobellowest.com/gallery/
https://renearchitects.com/contact/
https://associationofblacksociologists.org/disclaimer/
https://maximilianscatering.com/gallery/