IAW Ungkap Sengkarut Pengelolaan PD Migas Kota Bekasi

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kerja sama Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) selama 2011-2019 tidak menghasilkan kontribusi sama sekali ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut, hasilnya sungguh memilukan. Total bagi hasil yang diterima PD Migas hanya USD 480.493,92. Nasib uang itu habis untuk membayar utang financial support kepada Foster Oil and Energy (FOE). Kontribusi ke PAD Kota Bekasi nihil. Posisi keuangan PD Migas masih memiliki utang sisa Rp 8,38 miliar kepada FOE per Juli 2019.

“BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri,” kata Iskandar, Jum’at (23/1/2026).

Pada Februari 2020, dia mengungkapkan bahwa audit investigatif BPKP membongkar semua kejanggalan. Pertama, MoU ditandatangani tanpa persetujuan DPRD. Kedua, penetapan FOE tidak sesuai prosedur Pertamina. Ketiga, klausul JOA bertentangan dengan Perda pembentuk PD Migas. Keempat, PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan.

BPKP merekomendasikan negosiasi ulang JOA. PD Migas yang didukung Pemkot mengajak FOE duduk bersama. Namun, FOE menolak dan menarik semua penawaran. “Itu menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana hakim hanya melihat prinsip janji harus ditepati, PD Migas akhirnya menang di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022. “Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi,” kata Iskandar.

Baca Juga:  Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

MA dengan bijak memutuskan bahwa JOA bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009. Klausul yang menyebabkan PD Migas tidak berkendali dinilai bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD. Pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi, karena membatalkan perjanjian yang cacat hukum sejak awal.

Menurut Iskandar, MA mengalahkan prinsip pacta sunt servanda, atau janji harus ditepati, dengan memilih asas kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih tinggi.

Iskandar menyebut, kasus PD Migas Bekasi adalah pelajaran mahal tentang beberapa hal. Pertama, bahaya membentuk BUMD tanpa kapabilitas. “Jangan membuat perusahaan daerah di sektor strategis jika tidak siap,” tegasnya.

Kedua, kegagalan pengawasan legislatif. DPRD baru bergerak setelah kerugian terjadi. Ketiga, kerawanan kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme proteksi yang kuat. Keempat, pentingnya audit preventif.
“BPKP datang terlambat, setelah kerugian bertahun-tahun terjadi,” ucap Iskandar.

Hari ini, setelah putusan MA, PD Migas tidak perlu membayar ganti rugi Rp 11,8 miliar kepada FOE. Namun, menurut Iskandar, kemenangan hukum ini hanyalah proses membersihkan luka lama. Kemenangan tersebut tidak mengembalikan satu dekade waktu yang terbuang, tidak mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang, dan tidak serta-merta membenahi tata kelola yang bobrok.

“Lapangan Jatinegara masih ada. Potensi migas masih terkandung di dalamnya. Tapi pertanyaannya kini: sudahkah Kota Bekasi belajar dari kesalahan mahal ini? Ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda?” tanya Iskandar.

Yang jelas, menurut Iskandar, rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, janji yang sudah satu dekade lebih tertunda. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono
Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026
Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden
Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik
Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden
Pertandingan Muaythai Pada Porprov XV Jabar Dapat Apresiasi PBMI
Tumbangkan Kabupaten Bekasi Di Ronde Pertama, Kontingen Muaythai Kota Bekasi Meluncur Bebas Ke Final
Golkar Perkuat Mesin Komunikasi Politik Lewat Teknologi AI

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:40 WIB

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono

Sabtu, 7 November 2026 - 22:29 WIB

Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:18 WIB

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 21:56 WIB

Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB