Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Di awal 2026, publik disuguhi dua peristiwa yang saling bertolak belakang yang membuka tabir paradoks dalam penegakan hukum korupsi.
Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penuh optimisme mengumumkan kolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus kuota haji. Kedua lembaga duduk bersama, metodologi audit disepakati, dan penetapan tersangka pun dilancarkan. “Kerugian negara bisa dihitung,” demikian bunyi pernyataan KPK. Lampu hijau bagi pemberantasan korupsi.
Namun beberapa minggu sebelumnya, dari gedung yang sama, terdengar keputusan yang menusuk nalar. Kasus tambang nikel Konawe Utara yang dalam berbagai pemberitaan dan dokumen pendamping disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, tapi justru resmi dihentikan penyidikannya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Alasannya terdengar teknis dan dingin, yakni karena auditor dinilai tidak mampu menghitung kerugian negara secara pasti.
Di titik inilah sebuah pertanyaan kritis muncul, mengapa dalam satu waktu yang hampir bersamaan, negara bisa tampak begitu gesit di satu kasus, tetapi begitu gamang dan memilih menyerah di kasus lain?
Lebih mengherankan lagi, setelah KPK mundur, Kejaksaan Agung justru mampu melangkah lebih maju dan lebih cerdik untuk menyidik kasus yang sama dengan locus dan tempus yang identik, tetapi dengan fokus pada substansi kejahatan, yakni penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung!
Ironi ini bukanlah cerita tunggal. Ia adalah benang merah yang menghubungkan tiga narasi besar kegagalan pemulihan aset negara, yaitu: kasus Konawe Utara yang di-SP3-kan, kasus Windu Aji Sutanto di mana triliunan rupiah “dibiarkan kabur” karena putusan ne bis in idem, dan kasus rehabilitasi tercepat dalam sejarah ASDP yang menyisakan tagihan Rp 1,253 triliun tanpa penanggung jawab.
Ketiganya, jika dibaca sebagai satu kesatuan, menunjukkan sebuah kenyataan pahit: negara kita terjebak dalam paradigma penegakan hukum yang parsial, inkonsisten, dan takut pada kompleksitas. KPK berhasil menjadi mesin penghukum yang efektif, tetapi gagal total sebagai mesin pemulih aset negara yang menjadi jiwa sejati Undang-Undang Tipikor.
Konawe Utara simbol hitungan matematis mengalahkan nalar hukum
Kasus Konawe Utara menguak akar masalah paling fundamental. KPK menjadikan “ketidakmampuan menghitung kerugian secara pasti” sebagai alasan untuk berhenti. Ini adalah reduksi yang berbahaya terhadap mandat hukum.
UU Tipikor tidak pernah mensyaratkan kerugian negara harus berupa uang tunai yang telah lenyap dari kas. Frasa yang digunakan adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas-jelas menjangkau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian potensial. Mahkamah Konstitusi pun telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak harus bersifat final dan kuantitatif sempurna.
Yang terjadi di Konawe Utara adalah penyerahan pada kerumitan. Ini adalah kasus sumber daya alam yang melibatkan izin, hutan lindung, korporasi, dan dampak ekologis jangka panjang. Kerugiannya bersifat struktural dan multidimensional. Namun, alih-alih melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang selama bertahun-tahun mencatat pola serupa, yakni; izin ilegal, royalti tak tertagih, data produksi tak diverifikasi, sebagai pintu masuk pembuktian, audit justru dijadikan tembok penghalang!
Keputusan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan justru membuktikan bahwa hukum memiliki banyak pintu. Jika satu institusi memilih berhenti karena hitung-hitungan, institusi lain bisa melanjutkan dengan fokus pada pelanggaran substansial. SP3 KPK bukan akhir kebenaran; ia hanya tanda bahwa satu lembaga memilih jalan yang berbeda, sementara kejahatan terhadap kedaulatan sumber daya alam tetap harus dipertanggungjawabkan.
Windu Aji bukti matinya senjata “follow the money” di ruang sidang
Jika di Konawe Utara masalahnya dimulai dari hulu, di fase penyidikan, namun di kasus Windu Aji masalahnya muncul di hilir yakni persidangan. Di sini, paradigma sempit penegakan hukum kembali muncul dalam bentuk yang lain, yakni: formalisme hukum yang mengorbankan keadilan substantif!
Windu Aji telah divonis bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Namun, uang pengganti yang dijatuhkan hanya Rp 135,8 miliar. Lalu, kemana sisa triliunan rupiahnya? Di sinilah instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya berperan sebagai senjata pamungkas untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan yang telah dialihkan, itu tentu termasuk ke rekening pihak lain dan pembelian mobil mewah!
Namun, majelis hakim memutuskan perkara TPPU-nya gugur demi hukum berdasarkan asas ne bis in idem. Argumentasinya, perbuatan pencucian uang telah “terserap” dalam pertimbangan pidana korupsi. Suara minoritas Hakim Hiashinta Fransiska Manalu dalam dissenting opinion seperti teriakan di padang gurun. Ia menegaskan bahwa korupsi sebagai predicate crime dan TPPU sebagai continuing crime adalah dua tindak pidana dengan unsur dan rezim hukum yang berbeda, dan semestinya diperiksa terpisah!
Dampak putusan ini fatal. Negara secara sukarela mematahkan senjata terbaiknya untuk follow the money. UU TPPU No. 8 tahun 2010 dirancang khusus untuk merampas aset, tetapi penafsiran sempit hakim membuatnya tak berguna. Hasilnya, pelaku dipenjara, tetapi hasil kejahatannya dibiarkan aman. Ini adalah kemenangan semu penegakan hukum.
Kasus ASDP preseden paling berbahaya, ketika rehabilitasi menghapus tagihan negara
Jika dua kasus sebelumnya menggambarkan kegagalan proses, kasus ASDP Indonesia Ferry adalah puncak dari kegagalan sistem. Di sini, negara tidak hanya gagal memulihkan, tetapi secara administratif melegitimasi penghapusan kewajiban membayar kerugian.
Kisahnya adalah textbook corruption, dimana rekayasa kebijakan internal atau policy engineering, untuk meloloskan pengadaan kapal tua, manipulasi valuasi oleh KJPP, dan aliran dana Rp 1,223 triliun ke perusahaan afiliasi. KPK bekerja dengan baik, menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun, dan pengadilan memvonis para pelaku.
Namun, lima hari setelah putusan inkrah, terjadi kejadian yang belum pernah ada presedennya: Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi. Status terpidana dihapus. Konsekuensi hukumnya langsung dan destruktif: mekanisme eksekusi ganti rugi oleh Kejaksaan—yang subjeknya adalah “terpidana”—otomatis gugur. Rp 1,253 triliun kerugian negara tiba-tiba menjadi tagihan tanpa penanggung jawab.
Ini adalah preseden paling berbahaya yang pernah lahir. Ia menciptakan formula baru korupsi yakni lakukan kejahatan, kumpulkan aspirasi politik, dapatkan rehabilitasi cepat, dan simpan aman uang negara. Rehabilitasi, yang seharusnya merupakan hak konstitusional untuk memulihkan nama baik, namun malah berubah menjadi alat pelengser tanggung jawab finansial!
Yang lebih memprihatinkan, proses rehabilitasi ini dilakukan tanpa due diligence kerugian negara, tanpa audit forensik lanjutan terhadap aliran dana dan ultimate beneficial owner, dan tanpa memastikan mekanisme pemulihan aset berjalan terlebih dahulu. Negara kalah sebelum berperang, dikalahkan oleh prosedur administrasinya sendiri.
Menyambung titik-titik yang tercecer, sebuah pola sistemik
Ketiga kasus ini, meski tampak terpisah, sebenarnya membentuk sebuah pola sistemik yang menjelaskan mengapa pemulihan aset negara selalu menjadi seperti anak tiri, karena:




