KPK Harap Angelina Sondakh Dapat Jadi Contoh Nyata Efek Jera Korupsi

- Editor

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  Waduh, Bupati Banjarnegara Ternyata Bekas Bandar Narkoba

Dikabarkan dari merdeka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Berita Terbaru