KPK Harap Angelina Sondakh Dapat Jadi Contoh Nyata Efek Jera Korupsi

- Penulis

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  Hasto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan?

Dikabarkan dari merdeka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Berita Terbaru