KPU DKI Desak Tiga Pasangan Cagub-Cawagub Melengkapi Syarat Administrasi

JAKARTA, Media Karya – Tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Kata Wahyu, pihaknya meminta tiga paslon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” kata Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Menurut Wahyu, tim ketiga paslon diberikan waktu untuk membenarkan syarat administrasi masing-masing mulai 6-8 September 2024. Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.

“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” bebernya.

Wahyu menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya. Wahyu menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.

“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” papar dia.

Terdapat ketiga pasangan calon Pilkada DKI 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen. (dri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *