Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

- Editor

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun (Foto: Ist)

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mendorong masyarakat agar melaporkan pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus, yang digunakan oleh anggota dewan di luar waktu dinas.

Hal tersebut diungkapkan Adang menanggapi sejumlah pesoalan terkait penggunaan TNKB Khusus Anggota DPR RI menjadi salah satu yang disorot dalam kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026) lalu.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk menadu ke pihak MKD melalui nomor hotline yang telah disediakan.

Oleh karena itu, Adang meminta agar aparat kepolisian, khususnya polisi lalu lintas agar tidsk segan untuk meninak dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaraan penggunaan TNKB Khusus tersebut.

“Kenapa kita sampaikan begitu? Terus terang saja  jajaran kepolisian, lebih spesifik lagi lalu lintas pasti segan kalau melihat nomor DPR (TNKB Khusus-red) misalnya berada di tempat-tempat yang tidak wajar, di waktu tanda tidak boleh masuk, jam sekian dia langgar, cukup menelpon nomor yang nanti disampaikan,” ungkap Adang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

“Di MKD itu kita punya loket  penerimaan laporan. Jadi begitu terbukanya MKD untuk mampu menegakkan etika dari DPR RI. Nah oleh karena itu, nanti tidak usah ragu-ragu disampaikan ke seluruh jajaran (di MKD),” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.

Menindaklanjuti dari isu tersebut, Adang menyampaikan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Mojokerto Kota untuk tidak ragu menindak apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI di wilayah hukum mereka.

Adang juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Mojokerto, apabila mendapatkan suatu hal-hal yang berhubungan, yang kurang baik, yang dilakukan oleh anggota DPR RI, baik itu menyangkut pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.

Baca Juga:  KY Rekomendasikan 19 Hakim Pelanggar KEPPH Dijatuhi Sanksi

“Kita juga menjelaskan agar di daerah Mojokarto khususnya, Jatim secara umum, apabila mendapatkan nopor TNKB yang kira-kira mencurigakan, ya cukup untuk dipoto dan dilaporkan kepada MKD, untuk kita cek apakah itu nopor betul dari DPR atau palsu,” ungkap Mantan Wakapolri itu.

Sekedar untuk diketahui, MKD menyediakan nomor hotline aduan dugaan adanya pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI yang dapat dilaporkan ke 085819722641.

Singgung Hak Imunitas Anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI ini turut menjelaskan terkait hak imunitas yang acap kali disalahartikan. Ia mengungkapkan, konteks hak imunitas tersebut berlaku bagi anggota saat berada dalam rapat yang sedang berlangsung di DPR RI.

“Lalu kedua tadi pimpinan  juga menyampaikan tentang imunitas. Ini saya pikir betul-betul, bahwa memang imunitas kita itu dalam konteks lebih kepada pada saat kita rapat-rapat di DPR atau di paripurna. Mulai dari cara berbicara, berpakaian, dan sebagainya. Jadi tidak berarti kalau anggota DPR itu melakukan suatu  pembicaraan, ucapan yang tidak pantas, tolong juga dilaporkan ke kita. Bukan berarti dia memiliki  imunitas di luar rapat,” tegasnya.

Menutup wawancara, ia turut berpesan kepada Anggota DPR RI untuk senantiasa menjaga etika sebagai wakil rakyat.

“Etika di sini bermacam-macam, tapi khusus hari ini kita kepada TNKB. Tapi kalau di dalam kegiatan-kegiatan harian, etika itu sangat luas sekali ya.  Cara berbicara, penyampaian usul, tingkah laku, dan sebagainya. Jadi itu harapan kita bahwa anggota DPR harus betul-betul menjaga etika, dalam rangka menjaga marwah dari DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus mampu memberikan contoh yang terbaik,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian
Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Hambalang Bahas Situasi Nasional
Polri Dapat Tambahan Anggaran 66 Triliun Tahun Anggaran 2027
Demo Masyarakat Pati Berujung Korban, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 12:10 WIB

Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Berita Terbaru