Mardani Maming Diminta Tidak Berlindung Di Balik Nama Besar PBNU

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming disesak untuk mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Desakan mundur itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Lutfi Hakim. Bahkan dirinya mengingatkan Maming agar tidak berlindung di balik nama besar PBNU.

“Maming sebagai Bendum harus gentle mundur untuk bertanggung jawab menghadapi permasalahannya. Jangan malah terkesan berlindung di bawah nama besar PBNU,” kata Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (22/6/2022).

Lutfi pun menyayangkan sikap PBNU yang berencana memberikan bantuan hukum terhadap Maming. Menurut dia, upaya itu mencederai visi NU untuk merawat jagad dan membangun peradaban.

“Status Maming sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan NU. Demi marwah NU, jangan tarik organisasi luhur yang besar ini untuk menjadi bumper bagi kesalahan Maming,” ucapnya.

Imam besar FBR itu lantas meminta PBNU meminta maaf kepada Nahdiliyin. Sebab, mereka seolah terseret kasus ini.
Padahal perkara dugaan korupsi yang menjerat Maming dilakukan yang bersangkutan sebagai seorang individu dan sebelum menjadi pengurus di PBNU.

“Membela tersangka kasus korupsi, seolah sama saja dengan mencoba menormalisasi kesalahan yang dilakukan, secara bersamaan itu sama saja menghancurkan jagat dan memundurkan peradaban,” ujar Lutfi.

Baca Juga:  ETOS Indonesia Endus Bakal Ada Barter Politik Dalam Penanganan Kasus Korupsi di Bekasi

Sebelumnya, Maming diduga telah menjadi tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Melansir laman cnn Indonesia, status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Merespons hal ini, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi. Ia pun menyebut-nyebut ada mafia hukum.

“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Selasa (21/6).

KPK pun membantah. Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan
Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga
DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 10:03 WIB

Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga

Jumat, 25 September 2026 - 07:22 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik

Jumat, 25 September 2026 - 06:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB