JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan sidang putusan vonis mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Rabu (6/4).
“Majelis sudah bermusyawarah, insha Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022,” kata hakim saat sidang, Jumat (25/3).
Dalam sidang, Hakim menjelaskan, jika sidang vonis terdakwa akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dengan telah selesainya seluruh rangkaian sidang, kini majelis hakim tinggal bermusyawarah untuk menentukan vonis nantinya.
“Apa boleh buat, waktunya juga seperti itu. Kami sudah merancang persidangan dan Alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” katanya.
Perlu diketahui, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.