Munaslub KADIN, Potensi Lahirkan Dualisme

- Editor

Minggu, 15 September 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Mufti Mubarok

M. Mufti Mubarok

JAKARTA, Mediakarya – Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Arsjad digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi.

Staf Khusus Kadin Indonesia M Mufti Mubarok menilai, hasil Musyawarah Luar Biasa atau Munaslub yang digelar Sabtu 14 September 2024 yang memutuskan Anindya Bakri jadi ketum KADIN Indonesia mengantikan Arsyad Rasyid penuh dengan nuansa politik dan akan menimbulkan perpecahan jilid II.

“Karena Sementara Arsyad Rasyid menyatakan bahwa hasil Munaslub ini tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai dan melanggar perubahan AD/ART dalam keputusan presiden No. 18 tahun 2022,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, di Jakarta, Ahad (15/9/2024).

Mufti membeberkan, rivaliatas Arsyad Rasyid dengan Anindya Bakri memang sudah sejak lama terjadi. Apalagi dipicu oleh oleh Pilpres 2024, Arsyad Rasyid adalah ketua Timses 03 dan Anindya bakri di timses 02.

“Karena 02 menang maka peluang Anindya Bakri mulai menguat,” ungkap Mufti.

Mufti menjelaskan, bila organisasi pengusaha dibawa ke ranah politik maka memang akan terjadi perpecahan. Ini akan menambah panjang perpecahan kadin jilid 2.

“Yang sebelum perpecahan jilid I juga pernah terjadi,” jelas Mufti.

Ia membeberkan, dualisme Kadin jilid I juga pernah yaitu Kadin yang berkantor di jalan Kuningan dan Kadin berkantor di Jalan Cokroaminoto Menteng.

Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.

Baca Juga:  Menko Luhut: PPKM Jabodetabek Naik Level 3 dengan Penyesuaian Baru

Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari Sultra yang lalu dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani.

Direktur Institute Development and economic (IDE) ini juga menceritakan, sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, Beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS).

Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013.

Meskipun akhir Kadin Arsyad Rasyid bisa merima Kadin Eddy Ganefo untuk melebur jadi satu, namun praktiknya belum bisa maksimal di daerah daerah. Apalagi sekarang dengan hasil Munaslub yang memenangkan Anindya. Maka kemungkinan perpecahan akan terjadi lagi.

Perlu Revisi UU

Menurut Mufti, sebenarnya Kadin satu atau Kadin dua serta kadin tiga pun tidak ada masalah prakteknya di banyak negara kadin jumlah lebih dari satu dan tidak ada masalah.

Dengan merevisi UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 37 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.

“Mestinya diperlukan revisi UU No 1/1987, namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR. Bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah,” ujar Mufti

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB