Nasib Pegawai KPK: Dipecat dengan Hormat Tapi tanpa Pesangon

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Salah satu pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Giri Supardiono mengungkapkan, bahwa pekerja yang dipecat pimpinan lembaga antirasuah tidak mendapatkan pensangon. Dia lantas membandingkan pegawai KPK dengan buruh pabrik yang mendapatkan pesangon ketika dipecat.

“57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!” kata Giri yang dikutip dari republika di Jakarta, Selasa (21/9).

Giri mengatakan, dalan surat keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menyebutkan adanya pemberian pesangon. Dalam SK itu, pimpian KPK hanya memberikan tunjangan yang memang fasilitas tersebut merupakan tabungan hari tua para pegawai KPK yang dikelola BPJS.

“SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS,” katanya.

Dalam sebuah unggahan foto di akun Twitter-nya, Giri memperlihatkan SK ketua KPK terkait pemecatan terhadap para pegawai. Foto tersebut memang memeprlihatkan bahwa KPK hanya memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *