“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024)
Lebih lanjut, Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena NETFLIX tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.
“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.