Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Netflix

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Windo Wahidin.

Andi Windo Wahidin.

 

JAKARTA: Beberapa waktu lalu Aplikasi berbayar NETFLIX dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Konsumen bernama Andi Windo pada Maret 2023. Namun, sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang membidangi perijinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat aplikasi-aplikasi yang ber-edar di Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) ke Polda Metrojaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya NETFLIX di wilayah Republik Indonesia.

“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024)

Lebih lanjut, Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena NETFLIX tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.

“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK OTT Gubernur Riau, 11 Orang Ikut Diamankan

Padahal sejak bulan Oktober 2023, pihak penyidik Polres Bekasi sudah menyurati Direktorat Jendral Aplikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi NETFLIX.

Namun, Andi menduga seperti ada kekuatan mafia yang membekingi/ melindungi, pihak NETFLIX maupun Dirjen Aplikasi & Informatika seperti bergeming dan cuek terhadap surat permintaan penyidik tersebut.

“Pun, dari kuasa hukum Andi Windo Wahidin, sudah men-somasi dan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk menghentikan penayangan pornografi dan film-film tanpa sensor tersebut, namun memang belum diindahkan atau ditaati oleh pihak NETFLIX dan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA),” tuturnya.

Sebagai pengingat, aplikasi berbayar Netflix telah menayangkan film-film porno dan tidak dilakukan sensor terhadap film-filmnya, padahal pihak Netflix telah menayangkan film tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan tunduk kepada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun
Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud
IPW: Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat di 2026, Wasdal Atasan Mandul
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
Dua Kader Keseret Suap ATR/BPN, GNK Sebut Golkar Terancam Kehilangan Suara di 2029
BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi
Tabir Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU Mulai Tersingkap, KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WIB

IPW: Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat di 2026, Wasdal Atasan Mandul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Berita Terbaru

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:42 WIB