JAKARTA: Beberapa waktu lalu Aplikasi berbayar NETFLIX dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Konsumen bernama Andi Windo pada Maret 2023. Namun, sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang membidangi perijinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat aplikasi-aplikasi yang ber-edar di Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) ke Polda Metrojaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya NETFLIX di wilayah Republik Indonesia.
“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024)
Lebih lanjut, Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena NETFLIX tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.
“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.
Padahal sejak bulan Oktober 2023, pihak penyidik Polres Bekasi sudah menyurati Direktorat Jendral Aplikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi NETFLIX.
Namun, Andi menduga seperti ada kekuatan mafia yang membekingi/ melindungi, pihak NETFLIX maupun Dirjen Aplikasi & Informatika seperti bergeming dan cuek terhadap surat permintaan penyidik tersebut.
“Pun, dari kuasa hukum Andi Windo Wahidin, sudah men-somasi dan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk menghentikan penayangan pornografi dan film-film tanpa sensor tersebut, namun memang belum diindahkan atau ditaati oleh pihak NETFLIX dan Dirjen Aplikasi & Informatika (APTIKA),” tuturnya.
Sebagai pengingat, aplikasi berbayar Netflix telah menayangkan film-film porno dan tidak dilakukan sensor terhadap film-filmnya, padahal pihak Netflix telah menayangkan film tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan tunduk kepada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.






