JAKARTA, Mediakarya – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah membuat kajian untuk mendukung pembangunan pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebagai salah satu wujud komitmen OJK dalam mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan IKN, OJK telah menyusun kajian berjudul Pendirian Financial Center di IKN yang akan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan ke depan guna mendukung terwujudnya financial center yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jumat.
Dian menjelaskan pembangunan financial center tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN).