Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya dijadwalkan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan pada Kamis, 28 November 2024, dan akan berlangsung selama enam hari.
“(Kepastiannya menunggu) Rekapitulasi manual berjenjang,” kata Wahyu di Jakarta, kemarin.
Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Apabila perolehan suara gubernur dan wakil gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (dri)