Rote Ndao, Mediakarya – Kasus Pembongkaran pipa air warga yang diduga dilakulan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Urbanus Sinlae pada tanggal 31 Juli 2020 lalu memasuki babak baru.
Setelah menerima laporan, polisi sempat melakukan pemeriksaan kepada mantan Anggota DPRD Urbanus Sinla’e dan saksi namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dalam proses hukum atas perbuatan yang di lakukan.
Menanggapi masalah tersebut, pakar hukum Dr Aksi Sinurat, mengatakan bahwa secara yuridis, setiap perbuatan yang yang melawan hukum atau jika ada subjek hukum, baik itu orang maupun korporasi maka dapat dikenai sanksi pidana.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP: setiap orang yang sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam pidana maksimum 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Aksi Sinurat kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan rumusan tersebut, kata dia, maka seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum telah membongkar pipa air yang bukan miliknya sehingga merugikan kepentingan masyarakat, tentu hal ini telah memasuki ranah yuridis (melanggar KUHP).
Oleh karenanya Sinurat mendesak pihak kepolisian (Polsek Rote Selatan) dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Karena kasus itu bukan merupakan delik aduan.