Rote Ndao, Mediakarya – Kasus Pembongkaran pipa air warga yang diduga dilakulan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Urbanus Sinlae pada tanggal 31 Juli 2020 lalu memasuki babak baru.
Setelah menerima laporan, polisi sempat melakukan pemeriksaan kepada mantan Anggota DPRD Urbanus Sinla’e dan saksi namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dalam proses hukum atas perbuatan yang di lakukan.
Menanggapi masalah tersebut, pakar hukum Dr Aksi Sinurat, mengatakan bahwa secara yuridis, setiap perbuatan yang yang melawan hukum atau jika ada subjek hukum, baik itu orang maupun korporasi maka dapat dikenai sanksi pidana.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP: setiap orang yang sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam pidana maksimum 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Aksi Sinurat kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan rumusan tersebut, kata dia, maka seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum telah membongkar pipa air yang bukan miliknya sehingga merugikan kepentingan masyarakat, tentu hal ini telah memasuki ranah yuridis (melanggar KUHP).
Oleh karenanya Sinurat mendesak pihak kepolisian (Polsek Rote Selatan) dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Karena kasus itu bukan merupakan delik aduan.
“Pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Hukum tidak memandang dan membeda-bedakan setiap subjek hukum yang melakukan pelanggaran terhadap hukum,” ungkap Sinurat.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, institusi kepolisian merupakan subsistem penegak hukum yang terdepan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum tersebut dapat tercapai ketika dari pihak kepolisian menyampaikannya ke pihak kejaksaan dan seterusnya pihak kejaksaan membawanya ke tingkat pengadilan.
Dengan demikian lanjut Sinurat, wujud keadilan akan tampak ketika penegakan hukum (law enforcement) diimplementasikan.
“Janganlah kiranya kepercayaan warga masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk,” tandasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa warga Rote Selatan melaporkan mantan anggota DPRD Rote Selatan Urbanus Sinlae yang diduga melakukan pembongkaran pipa air warga pada tanggal 31 Juli 2020 lalu.
Setelah menerima laporan tersebut polisi sempat melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dalam proses hukum.
Kepala Desa Inaoe Ferdinan Siokain sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan membeberkan soal pembongkaran pipa yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Rote Ndao.
“Iya benar pernah dibongkar jaringan pipa beberapa waktu lalu. Saya sudah sempat konfirmasi ke dinas teknis (Perkim) dan langsung turun ke lokasi namun belum ada gindak lanjut,” kata Kades.
Pihaknya juga sudah mekayangkan surat secara tertulis untuk disampaikan ke bupati. Namun sayangnya belum juga ada tindakan lebih lanjut.
Semwntara itu, Kapolsek Rote Selatan, Ipda Godlif Siuk Manu saat ditemui media ini mengaku dirinya baru menjabat dua bulan, sehingga laporan tersebut belum diketahui, tetapi ia berjanji akan menanyakan laporan tersebut kepada Babimkamtibmas dan Anggota yang sudah lama bertugas di wilayah itu.
Dia mengatakan, jika sudah melihat laporan, pihaknya segera menganalisa apakah kasus tersebut bisa ditindaklanjuti atau harus dihentikan, hal tersebut akan dilihat sesuai SOP dari Kepolisian.
“Saya akan tanyakan kepada senior saya yang perna menjabat Kapolsek dan Babimkamtibmas di sini mengenai kasus ini, karena saya hanya tau saat diberitakan media,” ungkap Siuk.
(Dance)










