Pakar Hukum Pidana Nilai Pemberantasan Korupsi Harus Melalui Restorasi Kebijakan Hulu

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, MHum

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

JAKARTA, Mediakarya – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, Mhum, menilai bahaya dan ancaman dari kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah begitu dahsyat. Oleh karena itu dalam kampanye politik, korupsi merupatakan salah satu isu yang menarik dijadikan sebagai komuditi yang layak dijual  dalam rangka menarik simpati masyarakat.

“Misalnya, seorang calon kepala daerah mengatakan pilihlah pasangan A karena amanah, jujur, merakyat dan sebagainya. Intinya, semua yang baik-baik disematkan kepada si calon. Namun, ketika sudah dipilih dan menang ceritanya menjadi lain seperti pada contoh kasus ditangkapnya bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, hanyalah merupakan salah satu dari yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya,” kata Arif saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Kamis (2/9/2021)

Arip berpandangan, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan instropeksi bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat. Karena penyebab terjadinya tindakan korupsi itu sangat kompleks, tidak dapat diatasi dengan menggunakan hukum pidana seperti ketika KPK meng-OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu. Karena dengan menggunakan sarana hukum pidana  yang hanya bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial, maka masyarakat jangan terlalu berharap banyak akan keberhasilannya.

Menurut dia, pendekatan menggunakan sarana hukum pidana hanya merupakan “pengobatan  simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”. Ibarat penyakit kurap, yang diobati hanya kulit luarnya, kering di luar tetapi di dalam  bernanah. Tidak sembuh.

Baca Juga:  Lantamal Pontianak "Jemput Bola" Vaksinasi Nelayan

“Sistem pemidanaan adalah bersifat fragmentair dan  individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional. Selain itu, berfungsinya hukum pidana tentu memerlukan  sarana pendukung  yang  memadai  dan  tentunya disertai dengan biaya tinggi utuk menangkap pelaku korupsi,” ucap Arif.

Arif berpendapat, usaha memerangi korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan simptomatik seperti yang dilakukan oleh KPK yang pada dasarnya masih pada ranah hilir, dan bukan pada jalur hulu (penyebabnya).

Untuk itu, lanjut dia, agar sampah-sampah tidak terus mengalir ke hilir, maka seharusnya pembenahan pada jalur hulu menjadi suatu keharusan, yaitu dengan melakukan reformasi yang terintegrasi.

Dalam arti, tidak hanya dalam arti sempit (hanya merubah Undang-Undang Tipikor), akan tetapi juga dalam pengertian yang luas, yaitu memperbaharui berbagai Undang-Undang lainnya yang berkaitan erat dengan potensi kemungkinan bagi timbulnya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat, entah itu bupati, gubernur, menteri atau lainnya.

“Dengan demikian, dalam mengatasi permasalahan korupsi di tanah air jangan semata-mata dibebankan kepada KPK, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan untuk ditunjang oleh kebijakan-kebijakan hulu dalam mengenali penyebab terjadinya korupsi,” tegas Arif. (dji)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Berita Terbaru

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Headline

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB