Pakar Hukum Pidana Nilai Pemberantasan Korupsi Harus Melalui Restorasi Kebijakan Hulu

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, MHum

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

JAKARTA, Mediakarya – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, Mhum, menilai bahaya dan ancaman dari kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah begitu dahsyat. Oleh karena itu dalam kampanye politik, korupsi merupatakan salah satu isu yang menarik dijadikan sebagai komuditi yang layak dijual  dalam rangka menarik simpati masyarakat.

“Misalnya, seorang calon kepala daerah mengatakan pilihlah pasangan A karena amanah, jujur, merakyat dan sebagainya. Intinya, semua yang baik-baik disematkan kepada si calon. Namun, ketika sudah dipilih dan menang ceritanya menjadi lain seperti pada contoh kasus ditangkapnya bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, hanyalah merupakan salah satu dari yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya,” kata Arif saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Kamis (2/9/2021)

Arip berpandangan, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan instropeksi bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat. Karena penyebab terjadinya tindakan korupsi itu sangat kompleks, tidak dapat diatasi dengan menggunakan hukum pidana seperti ketika KPK meng-OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu. Karena dengan menggunakan sarana hukum pidana  yang hanya bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial, maka masyarakat jangan terlalu berharap banyak akan keberhasilannya.

Menurut dia, pendekatan menggunakan sarana hukum pidana hanya merupakan “pengobatan  simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”. Ibarat penyakit kurap, yang diobati hanya kulit luarnya, kering di luar tetapi di dalam  bernanah. Tidak sembuh.

Baca Juga:  Khawatir Fasilitas Mewahnya Dicabut Wali Kota, DPRD Kota Bekasi Bungkam Soal Mutasi Jabatan Eselon II 

“Sistem pemidanaan adalah bersifat fragmentair dan  individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional. Selain itu, berfungsinya hukum pidana tentu memerlukan  sarana pendukung  yang  memadai  dan  tentunya disertai dengan biaya tinggi utuk menangkap pelaku korupsi,” ucap Arif.

Arif berpendapat, usaha memerangi korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan simptomatik seperti yang dilakukan oleh KPK yang pada dasarnya masih pada ranah hilir, dan bukan pada jalur hulu (penyebabnya).

Untuk itu, lanjut dia, agar sampah-sampah tidak terus mengalir ke hilir, maka seharusnya pembenahan pada jalur hulu menjadi suatu keharusan, yaitu dengan melakukan reformasi yang terintegrasi.

Dalam arti, tidak hanya dalam arti sempit (hanya merubah Undang-Undang Tipikor), akan tetapi juga dalam pengertian yang luas, yaitu memperbaharui berbagai Undang-Undang lainnya yang berkaitan erat dengan potensi kemungkinan bagi timbulnya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat, entah itu bupati, gubernur, menteri atau lainnya.

“Dengan demikian, dalam mengatasi permasalahan korupsi di tanah air jangan semata-mata dibebankan kepada KPK, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan untuk ditunjang oleh kebijakan-kebijakan hulu dalam mengenali penyebab terjadinya korupsi,” tegas Arif. (dji)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Berita Terbaru