Pakar Hukum Pidana Nilai Pemberantasan Korupsi Harus Melalui Restorasi Kebijakan Hulu

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

JAKARTA, Mediakarya – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, Mhum, menilai bahaya dan ancaman dari kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah begitu dahsyat. Oleh karena itu dalam kampanye politik, korupsi merupatakan salah satu isu yang menarik dijadikan sebagai komuditi yang layak dijual  dalam rangka menarik simpati masyarakat.

“Misalnya, seorang calon kepala daerah mengatakan pilihlah pasangan A karena amanah, jujur, merakyat dan sebagainya. Intinya, semua yang baik-baik disematkan kepada si calon. Namun, ketika sudah dipilih dan menang ceritanya menjadi lain seperti pada contoh kasus ditangkapnya bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, hanyalah merupakan salah satu dari yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya,” kata Arif saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Kamis (2/9/2021)

Arip berpandangan, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan instropeksi bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat. Karena penyebab terjadinya tindakan korupsi itu sangat kompleks, tidak dapat diatasi dengan menggunakan hukum pidana seperti ketika KPK meng-OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu. Karena dengan menggunakan sarana hukum pidana  yang hanya bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial, maka masyarakat jangan terlalu berharap banyak akan keberhasilannya.

Menurut dia, pendekatan menggunakan sarana hukum pidana hanya merupakan “pengobatan  simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”. Ibarat penyakit kurap, yang diobati hanya kulit luarnya, kering di luar tetapi di dalam  bernanah. Tidak sembuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *