Pakar Hukum Pidana Nilai Pemberantasan Korupsi Harus Melalui Restorasi Kebijakan Hulu

- Editor

Kamis, 2 September 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, MHum

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

JAKARTA, Mediakarya – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, Mhum, menilai bahaya dan ancaman dari kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah begitu dahsyat. Oleh karena itu dalam kampanye politik, korupsi merupatakan salah satu isu yang menarik dijadikan sebagai komuditi yang layak dijual  dalam rangka menarik simpati masyarakat.

“Misalnya, seorang calon kepala daerah mengatakan pilihlah pasangan A karena amanah, jujur, merakyat dan sebagainya. Intinya, semua yang baik-baik disematkan kepada si calon. Namun, ketika sudah dipilih dan menang ceritanya menjadi lain seperti pada contoh kasus ditangkapnya bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, hanyalah merupakan salah satu dari yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya,” kata Arif saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Kamis (2/9/2021)

Arip berpandangan, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan instropeksi bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat. Karena penyebab terjadinya tindakan korupsi itu sangat kompleks, tidak dapat diatasi dengan menggunakan hukum pidana seperti ketika KPK meng-OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu. Karena dengan menggunakan sarana hukum pidana  yang hanya bagian kecil (sub-sistem) dari sarana kontrol sosial, maka masyarakat jangan terlalu berharap banyak akan keberhasilannya.

Menurut dia, pendekatan menggunakan sarana hukum pidana hanya merupakan “pengobatan  simptomatik” dan bukan “pengobatan kausatif”. Ibarat penyakit kurap, yang diobati hanya kulit luarnya, kering di luar tetapi di dalam  bernanah. Tidak sembuh.

Baca Juga:  Gerakkan Pelaku Ekonomi Kreatif, PBA Gelar Nikah Bersama

“Sistem pemidanaan adalah bersifat fragmentair dan  individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional. Selain itu, berfungsinya hukum pidana tentu memerlukan  sarana pendukung  yang  memadai  dan  tentunya disertai dengan biaya tinggi utuk menangkap pelaku korupsi,” ucap Arif.

Arif berpendapat, usaha memerangi korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan simptomatik seperti yang dilakukan oleh KPK yang pada dasarnya masih pada ranah hilir, dan bukan pada jalur hulu (penyebabnya).

Untuk itu, lanjut dia, agar sampah-sampah tidak terus mengalir ke hilir, maka seharusnya pembenahan pada jalur hulu menjadi suatu keharusan, yaitu dengan melakukan reformasi yang terintegrasi.

Dalam arti, tidak hanya dalam arti sempit (hanya merubah Undang-Undang Tipikor), akan tetapi juga dalam pengertian yang luas, yaitu memperbaharui berbagai Undang-Undang lainnya yang berkaitan erat dengan potensi kemungkinan bagi timbulnya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat, entah itu bupati, gubernur, menteri atau lainnya.

“Dengan demikian, dalam mengatasi permasalahan korupsi di tanah air jangan semata-mata dibebankan kepada KPK, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan untuk ditunjang oleh kebijakan-kebijakan hulu dalam mengenali penyebab terjadinya korupsi,” tegas Arif. (dji)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027
Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang
Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Udang Impor Masuk Jawa Timur, HPP Petambak Lokal Jadi Sorotan
FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara
KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI
Pencetak Rekor di Golkar, Fahd Rafiq Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:40 WIB

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Kamis, 17 September 2026 - 00:07 WIB

Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang

Rabu, 16 September 2026 - 23:41 WIB

Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 11:08 WIB

FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara

Berita Terbaru

Nasional

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Kamis, 17 Sep 2026 - 00:40 WIB

Nasional

Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:41 WIB