JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan Presiden Joko Widodo menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Suparji menegaskan keputusan akhir dari polemik itu bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

Dikabarkan dari antara, kata Suparji, hal itu didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” kata Suparji menegaskan.

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto yang meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK non aktif.