Penanganan Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Dituding Gunakan Standar Ganda 

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Utama BRI, Sunarso, dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), sama-sama diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 3 Januari 2019. Keduanya juga berusia 61 tahun per Desember 2024. Namun kini, nasib keduanya berbeda drastis.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Catur Budi Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) BRI periode 2020–2024, yang memiliki nilai proyek Rp2,1 triliun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744 miliar.

Sementara CBH telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sunarso sebagai Direktur Utama BRI hingga kini tetap aman. “Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/7/2025).

CBA menilai, mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tersebut luput dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris. Oleh karena itu, Uchok meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.

Baca Juga:  Haidar Alwi Ajak Masyarakat dan Polisi Bersatu, Jangan Mau Diadu Domba

“Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri: mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa. Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut,” ujarnya.

CBA juga mendesak agar penyelidikan diperluas ke jajaran komisaris dan manajemen BRI lainnya. “Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok Sky.

Kasus ini disebut-sebut menjadi ujian integritas penegakan hukum KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar. CBA berharap, KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:22 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru