Nama Jokowi Ikut Terseret Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Ist)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pasalnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi. Kuota haji itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Yaqut.

“Ya sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah,” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” sambungnya.

Menaksir laman Kompas.com, Fitroh menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Dia mengatakan, kuota haji yang seharusnya dipakai untuk jemaah reguler, malah dialokasikan ke jemaah khusus.

Baca Juga:  Menkumham Menegaskan Komitmen Indonesia Beri Perlindungan Pengungsi

“Nah itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” imbuh Fitroh.

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB