PDIP Pecat Jokowi, Emrus: Good by peran komunikasi politik Jokowi

- Editor

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing  (Foto: Ist)

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tidak jadi Presiden tiga periode, tidak terwujud memperpanjang masa jabatan Presiden, berakhirnya jabatan Presiden dan ditambah pemecatan dirinya dari PDIP baru-baru ini, menjadi katalisator pengaruh komunikasi politik Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia akan semakin memudar sejalan waktu dan dinamika politik ke depan.

Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing menilai pengaruh komunikasi politik Jokowi akan mendekati titik nol sebelum tiba 31 Desember 2025.

Pasalnya, banyak proses politik di tanah air yang tidak lagi melibatkan dan atau membutuhkan peran komunikasi politik Jokowi.

“Sebab, peran itu akan diwarnai sosok Presiden Prabowo Subianto, bukan lagi Jokowi. Good by peran komunikasi politik Jokowi,” ungkap Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (18/12/2024).

Di satu sisi, dari segi konteks timing komunikasi politik, selain sebagai tindakan ketegasan, keputusan PDIP memecat Jokowi sangat baik dan waktu yang tepat.

Emrus menilai, jika Jokowi dipecat ketika masih menjabat Presiden, atau saat berlangsungnya Pileg, atau Pilpres dan atau Pilkada, sangat kurang produktif dalam rangka mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dalam suatu kontestasi demokrasi.

“Jadi, keputusan PDIP tersebut sebagai keputusan kematangan komunikasi politik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemecatan Jokowi setidaknya bisa dilihat dari dua sisi.
Pertama, pemecatan tersebut, suka tidak suka akan terus melekat pada diri Jokowi dan keluarga sampai kapanpun. Tidak bisa hilang dengan upaya komunikasi politik apapun.

“Sebab, akan terus melekat pada peta kognisi masyarakat Indonesia bahwa sekalipun pernah menjabat Presiden dua periode, sebagai capaian maksimal sesuai konstitusi kita, ternyata mendapat Surat Keputusan pemecatan oleh partai yang membesarkannya, yaitu PDIP. Ini akan terus beban komunikasi politik bagi Jokowi dan keluarga ke depan,” bebernya.

Baca Juga:  Ahli: PTM Harus Hati-Hati Karena Berbarengan Dengan Pelonggaran Sosial

Kedua, label dipecat yang melekat pada diri Jokowi tersebut akan membuat posisi tawar dirinya melemah ketika ingin bergabung dengan partai lain, seperti dengan Gerindra, Golkar, Nasdem dan PAN.

Walaupun Jokowi diterima sebagai anggota/kader sebuah partai politik, label pecat akan menjadi beban komunikasi politik bagi Jokowi ketika terjadi proses politik antar individu dan antar faksi di internal partai dimana kemungkinan Jokowi nantinya bernaung. Tentu, jika Jokowi masuk ke sebuah partai.

“Lagi pula, sampai saat ini saya belum melihat ada partai papan atas secara kelembagaan yang memohon kepada Jokowi agar masuk ke partainya dan ditempatkan di posisi strategis yang bisa memengaruhi keputusan partai. Paling juga pihak partai mengatakan standart yaitu, bersedia menerima siapapun yang mau masuk ke partai asal sesuai dengan AD/ART partai,” kata Emrus.

Oleh karena itu, hanya satu dari tiga kemungkinan yang bisa dilakukan oleh Jokowi ke depan. Pertama, menggantikan Gibran Ketua Umum PSI. Apa mungkin?.

Kedua, mendirikan partai baru, misalnya Partai Pro Jokowi (Projo). Ketiga, full waktu bersama keluarga dan bermain dengan cucunya.

Khusus yang kedua, mendirikan partai baru membutuhkan biaya yang sangat-sangat mahal. Pertanyaan kritikal, apakah Jokowi sudah memiliki dana yang sangat-sangat besar itu?

“Selain itu, dengan nama Partai Projo, akan terjadi pengkultusan sosok Jokowi, yang berpeluang menjadi partai sentralistik, yang tidak sejalan dengan keberagaman pemikiran setiap manusia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru