Saat ini pemerintah sedang mengembangkan strategi serta rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan PMN melalui lima instrumen pembiayaan, antara lain skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan dalam UU Cipta Kerja, integrated funding platform, dan skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.
Lebih lanjut, LVC dapat didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.
“Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, diantaranya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” katanya, dilansir dari antara.
Sejak tahun 2019, pemerintah aktif melakukan kajian dalam rangka penyiapan regulasi serta analisis demo project melalui kerja sama dengan lembaga donor, salah satunya adalah Bank Dunia, sebagai upaya untuk mengembangkan skema LVC di Indonesia.