FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

- Editor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus Mony (Foto: HNN)

Idrus Mony (Foto: HNN)

JAKARTA, Mediakarya – Tata kelola pertanahan nasional diapndang perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, hal itu guna mengatasi tumpang tindih regulasi, maraknya sengketa agraria, serta lemahnya integrasi data.

Oleh karena itu Forum Forum Akselerasi Sistem Tata Kelola Pertanahan (FAST) Indonesia Synergy memandang perlu adanya kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem tata kelola pertanahan nasional, hal itu guna memastikan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketua Umum FAST Indonesia Synergy Idrus Mony mendorong adanya kolaborasi data antara kementerian dan lembaga sehingga adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah, hal ini berpengaruh kepada iklim investasi jangka panjang yang notabene melibatkan investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.

“Selama ini kita melihat adanya carut marut data Kementerian ATR BPN dengan data Kementerian Kehutanan terkait status tanah, di satu sisi ATR BPN mengidentifikasi sebagai lahan hak guna usaha namun di satu pihak melalui Kemenhut mengidentifikasi sebagai kawasan hutan lindung,” ungkap Idrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).

Idrus menilai bahwa sengkarut pertanahan sangat berpengaruh buruk pada iklim investasi karena menciptakan ketidakpastian hukum, memicu sengketa berkepanjangan, dan menghambat pembangunan. Kondisi ini membuat para investor ragu menanamkan modal

“Bagaimana iklim investasi mau berjalan baik, antar-kementerian saja berbeda pandangan sejak awal. Oleh karenanya FAST mendrong pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga,” katanya.

Selain itu, pihaknya menghmbau kementerian terkait untuk sedikit menurunkan ego sektoral agar tercipta sisitem tata kelola pertanahan yang lebih baik dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat sebagaimana tujuan negara yang dicantumkan dalam konstitusi.

Baca Juga:  Menkes: Varian Obat Baru Beri Harapan Menuju Endemi

Dari pengalaman empiris yang dilakukan oleh FAST Indonesia Synergy terhadap berbagai persoalan di lapangan, kecenderungan masyarakat untuk dilibatkan langsung dalam program pertanahan khususnya pendaftaran tanah sehingga memiliki legalitas masih perlu didorong.

“Oleh karena itu hadirnya FAST sebagai jembatan antara lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan terselenggaranya program-program pemerintah yang langsung berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

FAST Indonesia Synergy sangat percaya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Indonesia akan lebih baik dan sejahtera, baik dari sisi sumber daya manusianya maupun pengelolaan sumber daya alam yang terukur dan profesional dengan selalu menjunjung tinggi amanah konstitusi.

“Sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 45, bahwa bumi air dan segala sesuatu yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Idrus.

Lebih lanjut, FAST Indonesia Synergy berharap adanya sebuah ekosistem tata kelola Pertanahan yang terintegrasi. Hal itu dapat terwujud jika kolaborasi yang dibangun antar-kementerian dan lembaga dilakukan dengan baik.

“Kehadiran FAST Indonesia Synergy bukan untuk melakukan kritik kepada kerja-kerja pemerintah, namun lebih pada suatu gagasan kolaboratif, karena kehadiran FAST diarahkan sebagai jembatan dengan melakukan kegiatan kegiatan berdasarkan lima pilar utama. Yakni, Kolaborasi, edukasi, pendampingan, inovasi dan rekomendasi kebijakan,”pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB