Pemkot Depok Perpanjang Jatuh Tempo PBB Hingga 31 Desember

Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.

“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi COVID-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” jelasnya, dikutip dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *