JAKARTA, Mediakarya – Penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder telah diperiksa, hingga 130 hari ternyata baru satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan perlu diperkuat agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr Adi Suparto, menilai secara hukum, pemeriksaan seseorang atau suatu pihak sebagai saksi tidak otomatis berujung pada penetapan status tersangka. Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila terdapat dugaan kuat yang didukung alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam aturan yang mengatur tindak pidana korupsi dan kewenangan KPK.
Dalam perkara yang sedang ditangani, forwader bermerek Blue Ray Cargo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, mulai dari hasil operasi tangkap tangan, keterangan saksi, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sementara itu, perusahaan lain yang telah diperiksa masih berstatus saksi karena proses pendalaman dan pembuktian masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan sebagian pihak yang diperiksa justru merupakan korban pemerasan atau belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Di tengah proses penyidikan, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang mendapat perlindungan karena kedekatan dengan oknum berpengaruh. Namun hingga saat ini, KPK belum juga memberikan keterangan terkait dengan tudingan tersebut.
Adi menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan sebaiknya diuji melalui mekanisme resmi yang tersedia.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK apabila memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.
Adi juga mendorong agar dilakukan audit forensik terhadap aliran dana dari sejumlah forwader kepada oknum penegak hukum tertentu, hal itu dinilai dapat membantu memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pihak-pihak yang terlibat.
“Langkah tersebut juga dapat membedakan secara jelas antara dugaan suap, gratifikasi, maupun praktik pemerasan yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut,” tutur Adi.
Menurutnya, kasus pemerasan terhadap sejumlah forwader yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum tertentu yang tengah menjadi polemik itu, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika publik menilai proses hukum berlangsung tidak transparan atau tidak konsisten serta melebar tidak fokus maka kepercayaan terhadap lembaga negara dapat menurun. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum juga dapat memunculkan sikap apatis di masyarakat. Kepercayaan terhadap sistem hukum yang menurun berisiko melemahkan partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Tidak hanya itu, rendahnya kepercayaan publik juga dapat berdampak pada kualitas demokrasi. Keberhasilan sistem demokrasi sangat bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang,” papar Adi.
Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Penyampaian informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan penyidik diyakini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kasus Bea Cukai ini menunjukkan bahwa selain penegakan hukum yang tegas, keterbukaan informasi juga menjadi elemen penting dalam menjaga legitimasi institusi negara. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (Adt)










