JAKARTA: Kejaksaan Negeri Tidore, baru saja menetapkan 4 tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS ditetapkan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini mendapatkan perhatian dari Praktisi Hukum lulusan Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta Sumarjo Makitulung.
Menurutnya, kasus korupsi di Tidore yang melibatkan beberapa orang ASN ini tidak sejalan dengan intruksi presiden soal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Asta Cita.
“Ini sungguh tragis, ditengah-tengah Presiden Prabowo memberantas Korupsi, malah ada temuan korupsi pukesmas di Tidore dan sudah ditangkap beberapa ASN yang terlibat korupsi,” kata Sumarjo, saat dihubungi awak media, Rabu (5/2).
Tak hanya itu, Sumarjo mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar mendalami keterlibatan Aktor-Aktor selain keempat tersangka dalam kasus Gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
“Saat inikan yang sudah ditangkap baru Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor yang terlibat didalam kasus korupsi ini,” kata Sumarjo.