Peringatan Keras Dari Yogjakarta

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta. (Foto: Ist)

Para penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta. (Foto: Ist)

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat baru-baru ini melakukan pertemuan di kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Adapun penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A., Prof. Dr. Sofian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. ,Prof. Dr. Kaelan, M. S PDF.

Pencetus Maklumat Yogyakarta mengingatkan kembali memberikan peringatan keras bahwa negara dalam kondisi berbahaya bahwa:

  1. Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
  2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
  3. Negara Proklamasi sudah di bubarkan
  4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI
  5. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu
  6. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik
  7. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah di gadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan).
  8. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI

Kondisi di atas telah menampakan beberapa kejadian yang tidak menghargai para pahlawan kemerdekaan negara:

  • Peringatan 17 Agustus 2024 bukan di awali renungan jasa para arwah pejuang kemerdekaan yang terjadi bahkan di warnai upacara menyembah api.
  • Jokowi Presiden yang memperparah kerusakan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan dan negara.
Baca Juga:  Siap Masuk Kabinet, Bima Arya: PAN Punya Banyak Kader Mumpuni

Negara Kesatuan RI harus segera diselamatkan:

  1. NKRI mutlak harus kembali ke UUD 45 (asli)
  2. Alternatif addendum yang diperlukan di lakukan dengan ketat dan terbatas atas persetujuan rakyat Indonesia
  3. Tidak boleh ada amandemen ke 5 yang akan memperparah keadaan.
  4. Satukan kembali kekuatan Bangsa Indonesia dan segarkan kembali sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 45.

Apabila rezim saat ini tetap nekad akan melakukan kerusakan NKRI, sesuai Maklumat Yogyakarta tentang Penyelamatan Bangsa Dan Kesatuan Negara RI “Yogjakarta, 18 Mei 2024”. Pada points 3 dan 4:

  • Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogjakarta, 24 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:44 WIB

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Berita Terbaru