JAKARTA, Mediakarya – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti langkah delapan partai parlemen menyatakan sikap menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut Ujang, gerakan delapan partai itu bisa memengaruhi putusan Mahakam Konstitusi (MK).
“Bisa saja gerakan delapan partai ini memengaruhi putusan MK karena hakim MK pasti punya kontak dengan anggota DPR, begitu pun sebaliknya,” kata Ujang, Ahad (8/1/2023).
MK saat ini tengah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang dua di antaranya merupakan kader PDIP dan Nasdem, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945 dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.