Pernyataan Sikap Delapan Parpol Soal Sistem Proporsional Pemilu Dinilai Bisa Pengaruhi MK

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti langkah delapan partai parlemen menyatakan sikap menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut Ujang, gerakan delapan partai itu bisa memengaruhi putusan Mahakam Konstitusi (MK).

“Bisa saja gerakan delapan partai ini memengaruhi putusan MK karena hakim MK pasti punya kontak dengan anggota DPR, begitu pun sebaliknya,” kata Ujang, Ahad (8/1/2023).

MK saat ini tengah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang dua di antaranya merupakan kader PDIP dan Nasdem, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945 dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Pada Ahad (8/1/2023) siang, delapan pimpinan partai parlemen, dari PKS, Golkar hingga Nasdem, menggelar pertemuan tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta. Usai persamuhan tersebut, mereka membuat pernyataan sikap bersama, intinya menolak pileg sistem proporsional tertutup.

Partai parlemen yang tidak ikut dalam pertemuan itu hanya PDIP. Sebab, partai berlogo kepala banteng itu mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Menurut Ujang, gerakan delapan partai yang terdiri atas partai oposisi dan partai pendukung pemerintah itu didasarkan atas sebuah pemahaman bahwa hakim MK tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik ketika membuat keputusan. Apalagi, tiga dari sembilan hakim MK dipilih oleh DPR.

Baca Juga:  Hasto Imbau Parpol Dukung Pemerintah Hadapi Tantangan Kian Kompleks

Tiga hakim MK lainnya dipilih Presiden, dan tiga lagi oleh Mahkamah Agung (MA). Bisa jadi, kata Ujang, delapan partai itu mendeteksi ada upaya dari PDIP memengaruhi hakim MK untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Pengaruh PDIP tentu besar karena merupakan partai penguasa saat ini.

“Karena itu, untuk membatasi atau menolak pengaruh-pengaruh tersebut, akhirnya delapan partai itu suka tidak suka harus melakukan gerakan bersama, perlawanan bersama. Mereka berupaya melawan pengaruh (PDIP) yang ingin sistem proporsional tertutup kembali diterapkan,” ungkap Ujang, dikabarkan dari republika.

Ujang menjelaskan, perang pengaruh antara delapan partai parlemen versus PDIP ini sangat mungkin mempengaruhi pertimbangan sejumlah hakim MK, yang pada akhirnya mempengaruhi putusan MK. Sebab, hakim MK adalah manusia biasa yang bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu.

Apalagi, lanjut dia, pada masa lalu terdapat hakim konstitusi yang ditangkap KPK karena memainkan perkara. “Itu tanda bahwa hakim MK bisa dipengaruhi, mereka manusia biasa,” kata Ujang menegaskan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru