Lanjut Juhandi. Selain kelengkapan persyaratan itu, .parpol juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan di tahun sebelumnya. Saat ini, baru empat parpol yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertangggungjawaban tersebut.
Laporan pertanggungjawaban itu wajib diserahkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Jadi sesuai dengan peraturan itu, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Sampai hari ini baru ada empat partai yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai. Nanti laporan itu kami serahkan ke BPK,” ucap Juhandi.