JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina. Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim. Ia menilai kasus ini sebagai momentum bagi Pertamina untuk berbenah setelah menjadi bagian dari super holding Danantara.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar praktik korupsi yang berskala besar, terstruktur, dan masif selama beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh bagi Pertamina, apalagi perusahaan ini merupakan aset unggulan Danantara,” ujar Rivqy Abdul Halim, Rabu (26/2/2025).
Gus Rivqy, sapaan akrabnya, menyoroti bahwa kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan masih adanya mentalitas koruptif di dalam perusahaan. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan. “Dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023,” katanya.
Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina (Persero) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini. Menurut Gus Rivqy, diperlukan langkah konkret untuk mencegah kasus serupa agar tidak kembali terjadi. “Harus ada reformasi manajemen agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul, mengingat perannya yang sangat strategis dalam pengelolaan energi nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan cepat agar skandal ini tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara. Transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi data di masa depan. “Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang besar dan mengikis kepercayaan publik terhadap Pertamina. Diperlukan langkah pencegahan serta pemulihan integritas perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain itu, Gus Rivqy menyoroti isu perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menegaskan perlunya klarifikasi agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga. “Publik marah karena ada informasi bahwa Pertamax yang mereka beli ternyata memiliki RON 90, setara dengan Pertalite. Ini harus diluruskan dengan bukti-bukti valid agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap SPBU Pertamina,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat dari pihak swasta. Beberapa tersangka dari pihak Pertamina antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) dan Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim). Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (hab)






