Daerah  

Pilbup Limapuluh Kota Dihantui Tuduhan Ijazah Palsu, Masyarakat Tunggu Tindak Lanjut Polisi

Limapuluh Kota, Media Karya – Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2024 menjadi kontroversial setelah sekelompok warga melaporkan calon bupati berinisial S atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Tuduhan tersebut telah diajukan ke berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polda Riau.

Warga, yang diwakili oleh Tomy Adianda dan Hilmi, menyatakan bahwa ijazah yang digunakan S dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kreatif di Kabupaten Siak, Riau. Namun, menurut mereka, ijazah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014. Kejanggalan mencakup masa belajar yang tidak sesuai dan dokumen pendukung yang dianggap tidak sah.

Dugaan Kejanggalan

  1. Ijazah atas nama S diterbitkan pada 3 Mei 2021, sementara izin operasional PKBM Kandis Kreatif baru berlaku sejak 22 April 2022.
  2. Penandatanganan ijazah diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sesuai dengan struktur PKBM.
  3. Tidak terpenuhinya masa belajar minimal enam semester seperti yang diwajibkan untuk program Paket C.

Laporan Resmi

Tomy dan Hilmi telah melayangkan laporan kepada Polda Riau, mengingat lokasi PKBM berada di wilayah hukum provinsi tersebut. Mereka berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan independen sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *