Limapuluh Kota, Media Karya – Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2024 menjadi kontroversial setelah sekelompok warga melaporkan calon bupati berinisial S atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Tuduhan tersebut telah diajukan ke berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polda Riau.
Warga, yang diwakili oleh Tomy Adianda dan Hilmi, menyatakan bahwa ijazah yang digunakan S dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kreatif di Kabupaten Siak, Riau. Namun, menurut mereka, ijazah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014. Kejanggalan mencakup masa belajar yang tidak sesuai dan dokumen pendukung yang dianggap tidak sah.
Dugaan Kejanggalan
- Ijazah atas nama S diterbitkan pada 3 Mei 2021, sementara izin operasional PKBM Kandis Kreatif baru berlaku sejak 22 April 2022.
- Penandatanganan ijazah diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sesuai dengan struktur PKBM.
- Tidak terpenuhinya masa belajar minimal enam semester seperti yang diwajibkan untuk program Paket C.
Laporan Resmi
Tomy dan Hilmi telah melayangkan laporan kepada Polda Riau, mengingat lokasi PKBM berada di wilayah hukum provinsi tersebut. Mereka berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan independen sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami ingin kepolisian membuka kasus ini secara terang-benderang. Ijazah palsu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan dan demokrasi,” tegas Tomy.
Respons Masyarakat
Warga juga telah menyampaikan keberatan resmi kepada KPU dan Bawaslu Limapuluh Kota, menuntut langkah cepat untuk menindaklanjuti tuduhan ini. Mereka menilai, jika tuduhan terbukti benar, maka S harus didiskualifikasi dari pencalonan.
Sementara itu, masyarakat luas berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum untuk menjaga keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.
Dampak pada Pilkada
Tuduhan ini menimbulkan ketidakpuasan dan menyoroti perlunya verifikasi lebih ketat terhadap dokumen calon kepala daerah. Pilkada Limapuluh Kota, yang seharusnya menjadi momen demokrasi, kini diwarnai polemik yang mencederai kepercayaan publik.
Polda Riau diharapkan segera memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Apakah tuduhan ijazah palsu ini akan berdampak pada hasil Pilbup Limapuluh Kota? Hanya waktu yang akan menjawab. (hab)










