KOTA BEKASI, Mediakarya – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dengan demikian, dengan ditolaknya kasus dugaan PK tersebut, maka dipastikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan politisi Kota Bekasi itu bakal berlanjut.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menyebutkan bahwa dengan ditolaknya PK Pepen panggilan akrab (Rahmat Effendi) maka ia memastikan mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu bakal membuka siapa saja pejabat maupun ASN di lingkungan Kota Bekasi yang pernah berurusan dengan dirinya.
“Saya pastikan Pak Pepen tidak mungkin mau menanggung dosa sendiri. Yang jelas beliau akan membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana jual beli jabatan maupun kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah ASN di Kota Bekasi,” ungkap Mandor Baya kepada Mediakarya, Ahad (27/10/2024).
Baya juga mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah nama pejabat dan ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami telah melaporkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang pernah ikut terlibat dalam investasi villa glemping di Cisarua Bogor. Dan beberpa pejabat maupun mantan pejabat Kota Bekasi sudah kami serahkan ke KPK,” kata Baya.
Oleh karena itu, Baya mendesak kepada KPK segera memanggil sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Kota Bekasi yang nama-namanya telah dilaporkan agar segera diminta pertanggungjawabannya.
“Pak Pepen saya yakin tak mau menanggung sendiri. Dan saya pastikan dia bakal ‘nyanyi’. Selain itu bakal membongkar sejumlah kasus yang pernah melibatkan pejabat lainnya, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bekasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, LSM Tri Nusa Kota Bekasi meminta kepada Kemendagri, Irjen Kemendagri, KASN BKN untuk memberikan sanksi kepada pejabat eselon 2&3 di Kota Bekasi. Hal itu agar menjadi efek jera. “Bila perlu perlu dinonjobkan jangan diberikan tempat strategis,” pungkasnya.
Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.
Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.
Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. (Red)