PKS akan Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melakukan judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sejalan dengan keputusan Majelis Syuro PKS menilai presidential threshold terlalu tinggi.

“Karena keputusan Majelis Syuro menganggap tinggi presidential threshold ini oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

PKS berharap, gugatan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan supaya ambang batas pencalonan presiden diturunkan.

“Sehingga mudah-mudahan judicial review ini bisa dikabulkan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” ujar Syaikhu, dikutip dari merdeka.

Sementara, hasil sidang Majelis Syuro PKS bersikap mendukung gugatan ambang batas presiden di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang ambang batas ini menghambat kemunculan calon presiden alternatif.

“PKS Mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Baca Juga:  IMM Bogor Raya Gelar Sekolah Jurnalistik Secara Daring

Selain itu, PKS juga menentang penundaan Pemilu 2024 dan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Elite politik diminta taat terhadap konstitusi.

“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945. PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” kata Salim.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB