Polemik Formula E di Jakarta Bagai Buah Simalakama

- Editor

Kamis, 2 September 2021 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Formula E

Mobil Formula E

JAKARTA, Mediakarya – Pengamat kebijakan politik Sugiyanto menilai jika polemik interpelasi Formula E terus berlanjut antara PDIP, PSI dan 7 Fraksi DPRD di Jakarta, maka akan mempengaruhi penilaian Federasi Otomotif Internasional (FIA).

Akibat polemik itu, sampai saat ini jadwal kosong pada 4 Juni untuk penyelenggaran adu balap mobil bertenaga listrik yang rencananya akan diadakan di Jakarta statusnya masih belum dipuskan  (to be Decided ).

Oleh karena itu, Sugiyanto memberi mewarning kepada eksekutif dan legislatif, sehingga polemik menolak dan menerima formula E, tidak menjadi boomerang bagi gubernur Anies Baswedan.

“Pada kalender sementara yang telah dikeluarkan FIA, tidak ada jadwal untuk Jakarta, kecuali ada jadwal kosong pada 4 Juni 2022, namun statusnya belum dipuskan (to be Decided). Jadi belum ada kepastian Formua E bisa diselenggarakan di Jakarta,” ujar pengamat Sugiyanto kepada media ini, Kamis (2/9).

Lebih lanjut, pengamat yang akrab disapa SGY itu memprediksi jika polemik interpelasi Formula E dan permasalahan lainnya bergulir terus. Maka FIA selaku pengelola Formula E di New York, Amerika Serikat  dan Formula E Oganisation (FEO) akan terganggu dan ragu. Boleh jadi FIA bisa saja membatalkan penyelenggaran Formula E di Jakarta pada 4 Juni 2022.

“Bila Formula E batal diselenggarakan, maka dampaknya akan sangat beresiko bagi pemprov DKI Jakarta. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab pemprov DKI telah mengunakan uang rakyat melalui APBD sebesar Rp. 983,31 milyar,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD DKI Soroti Anggaran Rehabilitasi Rumdin Gubernur DKI

Seperti diketahui, dana itu dibayarkan oleh pemprov DKI Jakarta kepada pihak penyelenggara  untuk commitmen fee sebesar  Rp. 560  miliar dan   pembayaran Bank Garansi senilai Rp. 423 miliar.

“Bila batal, maka uang rakyat itu berpotensi hagus, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara. Dari sini dapat berpotensi menjadi kasus hukum. Boleh jadi akan dapat menyeret Gubernur Anies Baswedan kedalam kasus hukum, sebab Anies yang menginginkan kegiatan Formula E itu,” katanya.

Untuk itu maka sebaiknya hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat dilanjutkan, sehingga bisa dicari solusi jitu untuk menuntaskan semua persoalan yang ada.

“Caranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat meminta kepada 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menerima interpelasi Formula E yang diusulkan oleh 33 anggota Dewan dari PDIP dan PSI. Hal ini penting agar pro dan kontra ini tidak terus berlanjut,” sarannya.

Dikatakannya, sesungguhnya interpelasi adalah hak anggota DPRD Jakarta bertanya kepada gubernur Anies. Sehingga ini merupakan kesempatan emas bagi Anies  untuk menjelaskan secara gamblang berbagai persoalan atas rencana penyelenggaran Formula E.

“Dengan demikian maka segala persoalan akan menjadi terang benderang, Anies harus menjelaskan kepada anggota dewan di forum interpelasi nanti. Inikan sederhana tidak diperlu dikhawatirkan, bahkan bisa menuntaskan polemik yang ada selama ini,” tutup pengamat yang dikenal supel itu. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB