Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh pelaku dari AFI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah tempel dengan arahan tertentu untuk mengedarkan ganja di wilayah Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *