ROTE NDAO, Mediakarya – Paminal Polres Rote Ndao saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap adanya informasi mengenai pencatutan nama Wakapolres Rote Ndao oleh seorang oknum yang terkait dengan dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao – NTT. Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, yang dikonfirmasi redaksi ini melalui Kasubag Humas IPTU Anam Nurcahyo di ruang kerjanya Rabu (27/10/2021) siang
Dikatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan pencatuttan nama Wakapolres Rote Ndao oleh seorang oknum wartawan yang viral beberapa hari terakhir ini.
“Karena hal ini berkaitan dengan anggota maka kita serahkan kepada paminal untuk selidiki. Jika benar informasi tersebut maka yang pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anam.
Namun demikian, lanjut Anam, jika terbukti bahwa nama Wakapolres dicatut secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya maka pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni dengan melayangkan panggilan kepada oknum tersebut yang disebut-sebut telah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao.
“Teman-teman bersabar yah setelah ada hasil pemeriksaan nanti kita pastikan akan panggil oknum tersebut,” ungkap Anam.
Lebih lanjut Anam mengatakan, Polres Rote Ndao selalu menjaga kemitraan dengan rekan-rekan wartawan baik yang ada di Rote Ndao maupun diluar Rote Ndao. Namun terkait dengan persoalan dugaan pencatutan nama tersebut tentu tidak ada hubungannya dengan provesi yang diemban oleh yang bersangkutan.
Ketua DPW Jurnalisme Online Indonesia (JOIN) Provinsi NTT Joey Rihi Gah yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang mencatut nama Wakapolres merupakan tindakan person dan tidak ada hubungannya dengan provesi dirinya sebagai jurnalis. Untuk itu, kata Joey, pihak kepolisian bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tanpa harus didasari pada UU Pers.
“Itu tindakan Individu, tidak mengatasnamakan pers, jadi polisi bisa langsung panggil saja yang bersangkutan, tidak perlu pakai UU Pers,” tambah Joey.
Joey menambahkan, pihak kepolisian harus segera memanggil oknum yang mencatut nama Wakapolres Rote Ndao untuk diperiksa.
Sebab, hal ini juga berkaitan dengan nama baik provesi sebagai wartawan, selain itu dengan dipanggilnya yang bersangkutan maka benang kusut soal kasus tersebut bisa terurai dan mendapatkan titik terang. Hal itu guna meredam kegaduhan di ruang publik
“Prinsipnya, jika yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik maka wajib gunakan UU 40 tahun 1999 Tentang Pers dan saya akan bela mati-matian. Tetapi kalau sudah menyangkut tindakan individunya yang tidak ada hubungan dengan jurnalistik maka saya juga dukung untuk diproses secara hukum,” tegas Joy. (Dance H)






