Polisi Segera Periksa Pencatut Nama Wakapolres

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasub Bag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo

Kasub Bag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo

ROTE NDAO, Mediakarya – Paminal Polres Rote Ndao saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap adanya informasi mengenai pencatutan nama Wakapolres Rote Ndao oleh seorang oknum  yang terkait dengan dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao – NTT. Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,  yang dikonfirmasi redaksi ini melalui Kasubag Humas IPTU Anam Nurcahyo di ruang kerjanya Rabu (27/10/2021) siang

Dikatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan pencatuttan nama Wakapolres Rote Ndao oleh seorang oknum wartawan yang viral beberapa hari terakhir ini.

“Karena hal ini berkaitan dengan anggota maka kita serahkan kepada paminal untuk selidiki. Jika benar informasi tersebut maka yang pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anam.

Namun demikian, lanjut Anam,  jika terbukti bahwa nama Wakapolres dicatut secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya maka pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni dengan melayangkan panggilan kepada oknum tersebut yang disebut-sebut telah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao.

“Teman-teman bersabar yah setelah ada hasil pemeriksaan nanti kita pastikan akan panggil oknum tersebut,” ungkap Anam.

Lebih lanjut Anam mengatakan, Polres Rote Ndao selalu menjaga kemitraan dengan rekan-rekan wartawan baik yang ada di Rote Ndao maupun diluar Rote Ndao. Namun terkait dengan persoalan dugaan pencatutan nama tersebut tentu tidak ada hubungannya dengan provesi yang diemban oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:  Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten katingan Diduga Dibekingi Pilitisi

Ketua DPW Jurnalisme Online Indonesia (JOIN) Provinsi NTT Joey Rihi Gah yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang mencatut nama Wakapolres merupakan tindakan person dan tidak ada hubungannya dengan provesi dirinya sebagai jurnalis. Untuk itu, kata Joey, pihak kepolisian bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tanpa harus didasari pada UU Pers.

“Itu tindakan Individu, tidak mengatasnamakan pers, jadi polisi bisa langsung panggil saja yang bersangkutan, tidak perlu pakai UU Pers,” tambah Joey.

Joey menambahkan, pihak kepolisian harus segera memanggil oknum yang mencatut nama Wakapolres Rote Ndao untuk diperiksa.

Sebab, hal ini juga berkaitan dengan nama baik provesi sebagai wartawan, selain itu dengan dipanggilnya yang bersangkutan maka benang kusut soal kasus tersebut bisa terurai dan mendapatkan titik terang. Hal itu guna meredam kegaduhan di ruang publik

“Prinsipnya, jika yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik maka wajib gunakan UU 40 tahun 1999 Tentang Pers dan saya akan bela mati-matian. Tetapi kalau sudah menyangkut tindakan individunya yang tidak ada hubungan dengan jurnalistik maka saya juga dukung untuk diproses secara hukum,” tegas Joy.  (Dance H)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru