Politisi PKB DKI Harapkan Bapenda DKI Tuntaskan Persoalan Sertifikat Warga Yang Masih Berstempel Terhutang

- Penulis

Senin, 3 April 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf

Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf

JAKARTA, Mediakarya – Kebahagian masyarakat terhadap program PTSL yang menjadi unggulan pemerintah Jokowi, ternyata masih menyisakan persoalan.

Hal itu dikarenakan masih adanya pengaduan masyarakat karena sertifikat yang dikeluarkan BPN, masih berstempel terhutang. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf saat rapat pembahasan LKPJ gubernur 2022 bersama dengan Bapenda.

“Program Presiden Jokowi ini sudah bagus. Tapi sayangnya kenapa masih ada sertifikat yang dikeluarkan masih berstempel terhutang,” ujar politisi PKB itu kepada Harnasnews, Senin (3/4/2023).

Yusuf menyarankan, program PTSL yang ada saat ini seharusnya bisa mengadopsi program nasional (Prona) persertfikatan yang pernah diterapkan pada pemerintahan lalu.

Dalam aturan Prona, BPHTP kata dia hanya dibebankan 25 persen kepada masyarakat.
Tentunya, sambung politisi berbadan tegap itu dari kebijakan tersebut masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan terhadap pajak yang dibebankan.

“Dengan adanya program itu, masyarakat yang misalkan memiliki kewajiban pajak Rp.10 juta. Dengan penerapan 25 persen yang ada dalam Prona saat itu. Masyarakat hanya dikenakan pembayaran sekitar Rp.2,5 juta,” katanya.

Tentunya, sambung politisi berbadan tegap itu dari kebijakan tersebut masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan terhadap pajak yang dibebankan.

Baca Juga:  Ketua Komisi I Bersama Kominfo Resmikan Kick Off ASO di Sumut

“Dengan adanya program itu, masyarakat yang misalkan memiliki kewajiban pajak Rp.10 juta. Dengan penerapan 2,5 persen yang ada dalam Prona saat itu. Masyarakat hanya dikenakan pembayaran sekitar Rp.2,5 juta,” katanya.

Hanya saja, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu aturan tersebut tidak diterapkan kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan.

“Kalau perusahaan atau pengusaha yang memanfaatkan. Tentu malah akan membuat Pemprov DKI Jakarta yang dirugikan,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Yusuf pun mempertanyakan jumlah dari data lengkap sertifikat tanah masyarakat yang masih berstempel terhutang di DKI Jakarta.

“Bapenda harus berkoordinasi dengan Mendagri atau lembaga lainya yang memiliki turunan aturan yang sama. Agar persoalan ini bisa dipetakan dan bisa di carikan solusinya. Sehingga nantinya Pemda bisa menentukan klasifikasi wajib pajak di DKI Jakarta,” tutupnya.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati menyambut positif masukan dan pertanyaaan yang diberikan Komisi C. Dikatakannya, untuk persoalan sertifikat yang Berstempel terhutang. Bapenda masih menunggu proses revisi.

“Kita upayakan dalam waktu singkat, persoalan sertifikat masyarakat yang berstempel terhutang bisa teratasi,” katanya. (Sof)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru