Polresta Cirebon Ringkus 18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Mediakarya – Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya peredaran beberapa jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar serta meringkus 18 orang tersangka  selama Januari 2024.

“Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024 sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni  di Cirebon, Kamis.

Sumarni menjelaskan belasan tersangka ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu, dengan memakai sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (cod) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” ujarnya.

Menurut dia, tempat kejadian perkara dari belasan kasus itu tersebar di daerah Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang dan Gegesik.

Setelah meringkus para tersangka, kata Sumarni, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri  3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.

Ia memastikan seluruh tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang

Baca Juga:  Sinergi Dewas dan Direksi PAM JAYA: Strategi Sukses IPO dan Target 100 Persen Akses Air Bersih PAM Jaya pada 2029

Adapun untuk kasus peredaran narkotika, tutur dia,  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kasus obat keras, kami jerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya, dilansir dari antara.

Lebih lanjut, Sumarni menyampaikan petugas Polresta Cirebon turut melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional selama Januari 2024.

Dalam razia itu polisi mengamankan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu dan 836 liter tuak yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas memakai mesin penggilas.

 

Sumarni mengimbau semua orang tua di Kabupaten Cirebon selalu memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anak mereka, agar terhindar dari bahaya mengonsumsi miras.

 “Kita harus mempersiapkan generasi muda kita, menjadi generasi emas tanpa minuman keras,” ucap dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Berita Terbaru