PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Makan di Mal 60 Menit, 20 Tempat Wisata Dibuka

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali periode 7-13 September 2021. Penerapan tersebut diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang dilansir dari merdeka, Senin(6/9).

Dia menjelaskan penyesuaian tersebut di antaranya yaitu makan atau dine in di mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Sementara itu nantinya akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 6 Desember

“Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” bebernya.

Sementara itu, Luhut juga menjelaskan pihaknya akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan peduli lindungi di pusat perbelanjaan di Bali. Tetapi dengan batasan tertentu.

“Kami akan melakukan ujicoba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” pungkasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terbaru