JAKARTA,MediaKarya: Kasus dugaan pencabulan menjadi perhatian publik.
Seperti yang terjadi di Kota Depok, saat ini Kantor Hukum Ksatria sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di kawasan kota Depok, Jawa Barat.
Korban dalam perkara tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Ksatria, melalui kuasa hukum Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., dan Gopur Bule,S.H.
Stifan Heriyanto mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, korban berhak mendapatkan rasa aman serta pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Kantor Hukum Ksatria akan terus mendampingi dan mengawal kepentingan hukum korban. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Stifan.
Lebih lanjut, Stifan Heriyanto sebagai kuasa hukum korban bersama orang tua sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2186/IX/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA
Kemudian, Stifan mengapresiasi Polres Metro Depok yang segera cepat tanggap dan segera menangkap predator-predator anak yang meresahkan ini.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Polres Metro Depok yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan dugaan pencabulan 3 kali ditempat yang berbeda terhadap anak dibawah umur ini,” tuturnya.
Stifan Heriyanto menegaskan bahwa tidak ada kata kompromi, untuk para predator-predator anak ini. Stifan juga meminta, kepada pihak-pihak terkait seperti Komnas Perlindungan anak untuk tegak lurus melindungi generasi-generasi bangsa.
“Jelas, ini merupakan tugas kita bersama dalam melindungi anak-anak dibawah umur. Pemerintah juga harus turut serta dalam konteks ini adalah Komnas Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sementara itu, Gopur Bule SH menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap tahapan proses hukum dan memberikan pendampingan kepada korban sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kantor Hukum Ksatria juga menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta serta alat bukti dipriksa oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.











